Menko Luhut minta paspampres bawa sabu dipecat dan dipenjara
Luhut: Kalau dia hanya pemakai harus direhabilitasi, jadi dibedakan pengedar dan pemakai.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan ikut angkat bicara soal anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang kedapatan membawa sabu. Menurutnya, sudah seharusnya paspampres tersebut diberi sanksi tegas.
Bahkan, kata Luhut, jangan hanya dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya, kasusnya tetap harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Siapa saja personel Panbers? Diketahui dari beberapa sumber, Panjaitan Bersaudara atau Panbers adalah kelompok yang berdiri atas empat orang saudara se-marga. Ada Benny Panjaitan (gitar, keyboard, piano, vokal), Hans Panjaitan (gitar lead, piano, vokal), Doan Panjaitan (bass, keyboard dan vokal), dan Asido Panjaitan (drum, vokal).
-
Mengapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
"Ya dihukum saja kalau bawa narkoba karena ada hukumannya. Kalau mau dipecat saya kira betul, jangan hanya pecat saja. Hukum penjara juga," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Selasa (12/1).
Dia menambahkan, hukuman penjara hanya diberlakukan pada pengedar narkoba. Namun kalau paspampres tersebut sebagai korban karena hanya pemakai, maka hukumannya tidak perlu kurungan.
"Kalau dia hanya pemakai harus direhabilitasi, jadi dibedakan pengedar dan pemakai," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu Paspampres Pratu Frestiyan Ardha Pranata, ditangkap petugas bandara Kualanamu, Medan, Minggu (10/1). Frestiyan ditangkap karena ketahuan membawa 1/2 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,35 gram dalam plastik transparan yang disembunyikan dalam topi yang dipakainya. Frestiyan merupakan salah satu Paspampres yang tugasnya mengawal Presiden dengan naik kendaraan bermotor.
Baca juga:
Memalukan, Paspampres ring satu Jokowi malah kedapatan punya narkoba
Istana minta Paspampres yang kedapatan bawa sabu dicopot
Paspampres pembawa sabu adalah pengawal bermotor Presiden Jokowi
2 Paspampres Jokowi hajar Camat Tanah Abang dan Satpol PP
Selain camat, Paspampres juga pukul & todong Satpol PP pakai pistol