Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Persidangan Rizieq Syihab
Mahfud menyatakan, pemerintah tidak ikut campur dalam persidangan pentolan FPI itu. Dia bilang, hakim yang punya wewenang untuk memerintahkan apapun kepada Rizieq.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal Rizieq Syihab yang disebut tidak menghormati pengadilan saat persidangan. Diketahui, dua persidangan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat diwarnai kendala.
Pertama, sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq dan kuasa hukum. Pada sidang penjadwalan ulang kedua, Rizieq tidak mau sidang secara online. Dia ingin hadir langsung ke pengadilan meski ditolak Majelis Hakim.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Mahfud menyatakan, pemerintah tidak ikut campur dalam persidangan pentolan FPI itu. Dia bilang, hakim yang punya wewenang untuk memerintahkan apapun kepada Rizieq.
"Gini gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai ngopi bersama Hotman Paris di Jakarta Utara, Sabtu (20/3).
Dia setuju bila hakim bersikap lebih keras dalam persidangan Rizieq. Namun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak boleh mengintervensi hakim.
"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh eh hakim harus begini, tidak boleh," jelasnya.
"Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama.
Sidang yang digelar Jumat kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/2), sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq dan kuasa hukum.
Rizieq pada Jumat kemarin kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim.
Baca juga:
JPU Sebut Pesantren Milik Rizieq Pernah Tolak Rapid Test dari Satgas
Kejagung: Kami Tidak Larang Pengacara Rizieq Masuk Pengadilan
Abaikan Imbauan Tak Berkerumun, 32 Simpatisan Rizieq di PN Jaktim Dicokok Polisi
Jaksa Beberkan Alur Kebohongan Hanif Alatas & RS UMMI soal Hasil Swab Positif Rizieq
5 Panitia Pernikahan Anak Rizieq Didakwa Penghasutan Sebabkan Kerumunan di Petamburan
Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang