Menkum HAM Jelaskan Pasal RUU KUHP yang Dinilai Kontroversial
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, banyak yang salah memahami pasal per pasalnya.
Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP. Keputusan ini diambil lantaran draf RUU KUHP menuai polemik dan mendapatkan kritikan publik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, banyak yang salah memahami pasal per pasalnya. Salah satunya soal gelandangan.
-
Kapan Jourell lahir? Anak Kedua Cut Meyriska Jourell lahir pada hari Jum'at, 22 April 2022 lalu.
-
Kapan Yap Thiam Hien lahir? Mr. Yap Thiam Hien atau yang biasa disapa dengan John oleh kawan-kawannya lahir di Kutaraja, Banda Aceh pada 25 Mei 1913.
-
Kapan KH Sochari lahir? Mengutip Youtube kebudayaan dan sejarah Banten, Mang Dephi Channel, KH Sochari lahir di Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa yang memberikan jawaban lucu tentang kepanjangan KUHP dalam kelas Fakultas Hukum? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau. Arif: "Kasih Uang Habis Perkara."
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
Pada Pasal 431 tertulis: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Yasonna menjelaskan maksud dari pidana ini.
"Gelandangan itu, kalau Belanda (KUHP yang lama) pakai hukum badan. Kalau sekarang (RUU KUHP) denda, enggak cukup dia bayar, hakim bisa memberikan hukuman alternatif. Diserahkan untuk dididik di panti-panti pendidikan pemerintah. Bisa dikasih kerja di dinas sosial. Suruh sapu jalan, nanti kami bayarin pasukan kuning itu," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9).
"Kurang baik apa ini. Terus ini dibilang kontroversial, mari kita lawan. Ya kan," lanjut dia.
Kemudian, soal pasal penghinaan Presiden. Pasal 219 berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Yasonna mengatakan, keberadaan pasal tersebut diperlukan. Negara lain pun menerapkan ini. Terlebih di Indonesia yang menjunjung tinggi budi pekerti.
"Saya sependapat kalau menghina harkat dan martabat Presiden itu dilarang. Di Jepang juga dilarang, itu di beberapa negara dilarang. Saya diajarkan orang tua saya, senior-senior saya, belajar budi pekerti. Negara yang berlandaskan Pancasila, kita diajarkan," ungkap Yasonna.
Yasonna beralasan, pemerintah tak ingin mewarisi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keadaban bangsa.
"Kalau masih mau exchange, boleh. Bahwa kami mau menjelaskan kalau penghinaan kepada jabatan Presiden," jelas Yasonna.
Menurutnya, selama ini Presiden Jokowi sudah biasa dihina. Dia mencontohkan gambar hidung pinokio Presiden Jokowi.
"Hidung saya diginiin, kayak, sudah deh. Adik-adik kita pendukung Pak Presiden, bisa tersinggung level keberadabannya," katanya.
"Keberadaban kita ini, membuat kita menjadi sangat liberal. Sehingga bisa memaki orang itu sah. Mau kemana bangsa ini kita bawa. Nilai-nilai Pancasila ini sudah mau mati," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
Baca juga:
Menkum HAM Tolak Bahas RUU KUHP Dari Awal: No Way, Sampai Lebaran Kuda Tak Akan Jadi
Inilah Poin-Poin dalam RUU PKS yang Jadi Sorotan
Ingin Bertemu Anggota DPRD Jatim, Mahasiswa Terobos Pagar Kawat Berduri
Siang Ini Ketua DPR Bertemu Perwakilan BEM Universitas Bahas RUU KUHP
Yang Tersisa dari Demo Mahasiswa Berujung Ricuh di Kawasan GBK Senayan