Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi
Dia mengatakan, remisi merupakan hak setiap orang. Menurut dia, pembatasan hak seperti remisi harus melalui Undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, setiap orang memiliki hak mendapat remisi termasuk narapidana korupsi. Dia menyesalkan sebagian kalangan yang menganggap revisi UU Pemasyarakatan permudah koruptor mendapatkan remisi.
"Haduh semuanya saja, nanti KUHP lagi (diprotes), itu namanya suudzon," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Dia mengatakan, remisi merupakan hak setiap orang. Menurut dia, pembatasan hak seperti remisi harus melalui Undang-undang.
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU," kata dia.
Politisi PDI Perjuangan itu memastikan revisi itu bukan angin segar bagi koruptor. Dia juga menyebut revisi itu tidak bertentangan dengan PP 99/2012.
"Kutacek dulu bertentangan enggak dengan UU itu. Ya semua disesuaikan dengan UU lebih tinggi," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Keputusan dalam rapat kerja kali ini akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II, yakni rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2019 tidak berlaku lagi.
Dalam PP 99 diatur remisi dan pembebasan terhadap narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.
Dalam Pasal 43A itu dijelaskan yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukuman dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Perubahan itu di antaranya tentang:
A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor, Menkum HAM Minta Tak Suuzon
Revisi UU Pemasyarakatan akan Permudah Koruptor Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat
DPR dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Pemasyarakatan
Revisi UU KPK Disahkan, Menkum HAM Sudah Dengar Masukan Agus Rahardjo dan Laode
Akademisi hingga Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
DPR Sahkan Undang-Undang Sumber Daya Air
Lantik MPPN dan MKNP, Menkum HAM Minta Notaris Langgar UU Ditindak