Menkum HAM Yasonna sebut tax amnesty bukan untuk ampuni koruptor
RUU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) sebagai undang-undang prioritas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan RUU Tax Amnesty bukan ditujukan untuk mengampuni koruptor. RUU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) sebagai undang-undang prioritas.
"Bukan, siapa yang melindungi koruptor? Justru kita mau, sekarang kalau betul-betul itu untuk penerimaan negara yang baik, untuk kepentingan negara kita akan lihat. Dasarnya untuk kepentingan negara," kata Yasonna di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).
RUU Tax Amnesty akan digunakan untuk tindak pidana perpajakan. Rencananya akan dialokasikan ke penerimaan pajak pemerintah yang hingga saat ini tidak mencapai target. RUU Tax Amnesty diusulkan dibahas di 2015, meski masa sidang tinggal sebentar.
Yasonna belum bulat menyepakati RUU tersebut. Dia berjanji akan terlebih dahulu mendalami draft RUU.
"Kita kaji dulu, kita nanti akan laporan dulu. Kita lihat dulu apa isinya di dalam, sebelum ada isinya ada draftnya seperti apa kan kita lihat dulu," tuturnya.
Di dalam RUU tersebut rencananya nilai tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak untuk kemudian diampuni bervariasi. Bila membayar pada Januari-Maret 2016 tebusan sebesar 1-2 persen, bulan April-Juni sebesar 2-3 persen, dan Juni-Desember 3-5 persen.
Meski sudah disetujui oleh Baleg DPR, usulan ini harus mendapat lampu hijau pula dari pemerintah. Selain itu, masih belum ditentukan pula apakah akhirnya RUU ini akan menjadi usulan DPR atau pemerintah.
Meski begitu Yasonna mendukung adanya RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas. "Kita tidak ada masalah," pungkasnya.