Menkumham cari cara agar larangan koruptor jadi caleg tak tabrak UU
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yosanna Laoly tengah mencari cara agar larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) tidak menabrak Undang-Undang. Formula itu sedang dibahas oleh tim dan tidak lama lagi akan selesai.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yosanna Laoly tengah mencari cara agar larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) tidak menabrak Undang-Undang. Formula itu sedang dibahas oleh tim dan tidak lama lagi akan selesai.
"Sekarang ada tim yang sedang membahas itu. Sekitar dua jam lalu Dirjen melaporkan kepada saya. Masih ada sedikit penyesuaian-penyesuaian. Kita harapkan segera oke," kata Yosanna Laoly di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (3/7) petang.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Penyesuaian yang dimaksud agar ada ruang agar aturan tersebut tidak bertabrakan secara langsung dengan undang-undang. Tetapi lebih jelasnya formula akan dibeberkan dalam waktu tidak lama lagi.
"Diberi ruang supaya tidak langsung bertabrakkan dengan undang-undang, tetapi kita tetap mengharapkan hasilnya sama," tegasnya.
Yosanna menyadari semua pihak berharap mantan napi korupsi tidak mencalonkan kembali. Tapi pencalonannya juga tidak menabrak undang-undang.
"Modelnya seperti apa yang sudah-sudah, dia jangan bertabrakan dengan undang-undang," katanya.
Sabtu (30/6), KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
Salah satu pasal di PKPU mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi, 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
"Yang kita sesalkan KPU langsung nabrak undang-undangnya. Kita kan taat pada azas, taat kepada peraturan perundang-undangan nomor 12 Tahun 2011," terangnya.
Baca juga:
M Taufik terancam gagal nyaleg karena PKPU, ini tanggapan Gerindra
DPR usul KPU tak hanya larang eks koruptor maju Pileg tapi juga Pilpres
Hadar Gumay ingatkan Jokowi tegur Menkumham terkait PKPU nomor 20
Gerindra kaji wacana angket PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Ketum PAN nilai wacana angket PKPU larangan eks korupsi nyaleg berlebihan
Dedi Mulyadi dukung PKPU, akan lahirkan caleg berkualitas