Menkumham Soal Pembebasan Ba'asyir: Bolanya Ada di Dia, Bukan Kita
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir jika tak memenuhi syarat hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir jika tak memenuhi syarat hukum. Syarat yang dimaksud adalah menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sesuai Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
"Kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak dikeluarkan," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Bagaimana Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan dukungannya? Rekaman video pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di akun TikTok @aniesvisioner.
-
Siapa yang didukung oleh Abu Bakar Ba'asyir? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
Yasonna menyerahkan kepada Abu Bakar Ba'asyir untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya," tegas Yasonna.
Mengenai pernyataan kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, yang membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila, Yasonna menanggapi santai. Dia meminta Ba'asyir menandatangani saja ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Ya teken saja suratnya. Kan ini teken saja," ujarnya.
"Kan sejak Desember, Dirjen PAS sudah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk beliau penuhi. Sampai sekarang kan belum. Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa," imbuh dia.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terlibat dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Baasyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia. Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok ISIS saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.
Baca juga:
Rapat dengan Menkumham, DPR akan Tanya Prosedur Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Butuh Masukan DPR & MA Soal Pembebasan Ba'asyir
Keluarga Minta Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan, Apapun Statusnya
Abu Bakar Ba'asyir Belum Pernah Diberi Surat & Diminta Teken Taat Pancasila & NKRI
Surat Pembebasan Dianggap Langgar Akidah, Alasan Ba'asyir Tolak Tanda Tangan