Menkumham Yasonna Soal Kasus Vina Cirebon: Polisi Harus Kerja Keras Ungkap Kasus Ini
Yasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Hal itu, agar tidak ada lagi kecurigaan di masyarakat
- VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu
- VIDEO: Menteri PDIP Skakmat Polisi, Beri Perintah Buktikan Keterlibatan Pegi Kasus Vina Cirebon
- Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan
- Klarifikasi Polisi soal Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Dianiaya
Menkumham Yasonna Soal Kasus Vina Cirebon: Polisi Harus Kerja Keras Ungkap Kasus Ini
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, meminta agar aparat kepolisian bekerja keras untuk ungkap kasus Vina Cirebon. Hal itu, agar tidak ada lagi kecurigaan di masyarakat.
"Ya kita serahkan kepada polisi. Supaya membongkar tuntas itu supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat," kata Yasonna, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Dia pun mencontohkan salah satu kasus di negara Amerika Serikat pernah ada kejadian ketika seseorang yang dihukum tapi salah. Akhirnya orang tersebut pun dibebaskan.
"Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya," ucapnya.
Oleh sebab itu, Yasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon. Terlebih, agar kasus tersebut tidak semakin liar di publik.
"Dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat. Kecurigaan-kecurigaan," imbuhnya.
Sebagaimana informasi, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula usai polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.
Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.