Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid
"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Kasus tersebut disebut Anies Baswedan saat debat capres perdana
- Keluarga Rico Sempurna Wartawan Tewas di Karo Ngadu ke Komnas HAM, Minta Kapolda Hingga Pangdam Dipanggil
- Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp37,15 Miliar, Salah Satunya buat Kawal Pembangunan di IKN
- Penantian Empat Tahun Tak Berujung Keluarga Harun Al Rasyid, Korban Tewas Tragedi Pilpres 2019
- CEK FAKTA: Menelusuri Klaim Anies soal Harun Al Rasyid Pendukung Prabowo
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid
Sosok Harun Al Rasyid belakangan menjadi ramai jadi perbincangan usai disinggung oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan saat sesi debat pertama capres yang digelar KPU RI, Selasa (12/12) malam.
Kasus tewasnya Harun Al Rasyid yang merupakan seorang pemuda 15 tahun saat kerusuhan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, 22 Mei 2019 pun sudah lama tenggelam, dan menyisakan tanda khususnya di benak keluarga.
Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara yang kala itu turut terlibat langsung dalam investigasu Komnas HAM. Bersyukur kalau kasus ini kembali menjadi perbincangan.
"Saya kira statement Pak Anies dalam debat kemarin menjadi pengingat supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi," kata Beka saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/12).
Beka tak menutup mata apabila kasus tewasnya Harun Al Rasyid masih menyisakan pertanyaan di benak keluarga. Atas peristiwa 19 Mei 2019 yang menelan 10 korban jiwa yakni 9 tertembak peluru tajam dan 1 diduga mengalami Kekerasan.
Selain itu, 465 orang ditangkap, 74 diantaranya berusia anak dan informasi hilang 32 orang. Adanya 10 Korban tewas itu dapat disebut sebagai pembunuhan tanpa alasan hukum yang sah dan ini merupakan pelanggaran pidana.
Ironisnya, dari 10 korban meninggal itu, 4 diantaranya merupakan anak-anak dan sampai sekarang kepolisian belum menemukan identitas pelaku penembakan.
"Keluarga korban tentu saja memiliki hak untuk menuntut keadilan," katanya.
Walaupun dari sisi Komnas HAM telah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi kepada aparat kepolisian. Berdasarkan dugaan penggunaan kekerasan dan tindakan berlebihan berdasarkan aturan seperti UU HAM dan Perkap No.8 Tahun 2009.
"Tetapi Komnas sudah menyelesaikan tugas dan kewenangan sesuai undang-undang dan diserahkan kepada lembaga/institusi yang punya kewenangan untuk proses hukum," tuturnya.
Berikut isi rekomendasi Komnas HAM dalam kasus yang menewaskan Harun Al Rasyid;
1. Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah strategis untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dengan cara memastikan Polri melakukan proses hukum terhadap pelaku kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.
2. Kapolri harus mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan. Melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas tewasnya 10 korban.
Ini penting untuk mencegah berkeliarannya pemegang senjata api gelap di masyarakat.
"Menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan dan meningkatkan kapasitas anggota Polri dalam menangani demonstrasi dan kerusuhan, sehingga mampu mencegah pelanggaran HAM."
3. Menteri Kesehatan untuk memastikan tersedianya pelayanan kesehatan di setiap RS dalam situasi krisis.
4. Menteri Komunikasi dan Informasi direkomendasikan untuk meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang otoritatif dan kredibel, sehingga dapat menjadi acuan masyarakat dan bisa menangkal hoaks.
"Memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dalam situasi tertentu tidak mengurangi pemenuhan HAM, terutama dalam mendapat informasi dan menyampaikan pendapat."
5. KPU perlu lebih cermat dan responsif dalam menyelenggarakan Pemilu agar aspirasi dan keluhan masyarakat bisa tersalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.
6. Gubernur DKI Jakarta diimbau untuk memastikan adanya SOP layanan kesehatan dalam situasi tertentu, sehingga korban bisa tertangani secara baik.
"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."