MenPAN-RB: Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan Jalan Masuk ke Instansi Sipil
Dia memastikan jabatan fungsional untuk prajurit akan ditempatkan di lingkungan TNI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.
"Tidak ada, tidak ada pemikiran. Wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7/2019).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
Syafruddin meminta agar penerbitan Perpres tersebut tak disalahartikan sebagai jalur TNI masuk ke instansi sipil. Dia memastikan jabatan fungsional untuk prajurit akan ditempatkan di lingkungan TNI.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian, lembaga. Itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan, jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian, lembaga," ujar dia.
Dia mengatakan TNI yang memiliki keterampilan khusus biasanya diminta oleh instansi terkait untuk masuk dalam kementerian atau lembaga. Misalnya, TNI ditempatkan sebagai tenaga-tenaga ahli yang menguasai secara teknis.
"Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.
Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Kategori jabatan fungsional TNI, berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (1), terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Menpan-RB Pastikan THR PNS Cair 24 Mei
Menpan RB Persilakan Guru Honorer Protes ke MA Jika Tak Setuju Dengan PP P3K
MenPAN RB: Kalau ASN Berpolitik Praktis Lumpuh Negara Ini
Menteri PANRB dan DPR raker bahas rekrutmen CPNS dan tenaga honorer
MenPAN RB sebut 3,8 juta pendaftar CPNS 100 persen kaum milenial