Menpan RB Wajibkan Kantor ASN Bentuk Pusat Kendali Krisis Covid-19
Kewajiban membentuk Pusat Kendali Krisis itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 69 Tahun 2020 yang diedarkan pada Kamis 24 September 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan kantor-kantor aparatur sipil negara (ASN) untuk mempunyai Tim Penanganan yang menjadi pusat kendali krisis (crisis center) penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran masing-masing.
Kewajiban membentuk Pusat Kendali Krisis itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 69 Tahun 2020 yang diedarkan pada Kamis 24 September 2020.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang dilakukan Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).Mantan Bupati Banyuwangi ini mengaku Kemenpan-RB sedang menyiapkan formasi CPNS bagi fresh graduate untuk nasional dan Ibu Kota Nusantara (IKN)."Persiapannya sudah matang," tuturnya. Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
"Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 yang dimaksud agar berperan sebagai pusat kendali krisis (crisis center) Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah masing-masing," ujar Tjahjo dilansir Antara, Kamis (24/9).
Menpan-RB menetapkan SE tersebut untuk memperkuat peran Tim Penanganan Covid-19 pada perkantoran Kementerian, Lembaga, dan Daerah dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran institusi pemerintah tersebut.
Adapun teknis tindak lanjut tim tersebut adalah memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Tim Penanganan dapat memberi rekomendasi kepada PPK terkait pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus mata rantai penularan Covid-19di lingkungan kantor instansi pemerintah tersebut. Tim juga berkewajiban menjaga kedisiplinan setiap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Tjahjo juga meminta tim penanganan Covid-19 itu terus memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19.
Ia menginstruksikan agar tim tersebut berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya bersama dalam mencegah penularan Covid-19.
Pusat krisis juga wajib memiliki pusat panggilan (call center) yang beroperasi 24 jam. Pusat Panggilan 24 jam itu berfungsi untuk mempercepat penanganan kasus pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, maupun memiliki riwayat kontak erat.
"Apabila mendapat informasi adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, tim penanganan segera melapor ke Puskesmas, dan kemudian Dinas Kesehatan setempat," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menginstruksikan agar informasi penularan tersebut dibuka kepada seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah tersebut. Keterbukaan itu diharapkan dapat memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat dengan pegawai yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Setelah itu, lingkungan kantor juga harus langsung diberi desinfektan sesuai dengan pedoman desinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait tugas dan kewenangan Tim Penanganan Covid-19 tersebut, Tjahjo meminta agar selalu ada laporan berkala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Adapun cara tim menjaga kedisiplinan agar lingkungan kerjanya selalu aman dari Covid-19 adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyusun prosedur operasional standar penanganan Covid-19 di kantor
2. Menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan
3. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan
4. Memantau kesehatan pegawai ASN dan keluarganya secara proaktif dan reguler
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor
6. Melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor
7. Menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan Covid-19 di lingkungan kantor
(mdk/ray)