Menpora Imam Nahrawi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah Kemenpora
Selain Imam Nahrawi, ada tiga pejabat Kemenpora lainnya yang akan memberikan keterangan. Tiga saksi yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, Staf Kemenpora, Eko Triyanto, dan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Persidangan kasus suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk didengar kesaksiannya.
Terkait pemanggilan Imam telah dibenarkan Arief Sulaiman, kuasa hukum Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy. Selain Imam Nahrawi, ada tiga pejabat Kemenpora lainnya yang akan memberikan keterangan.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
-
Apa yang menjadi inti pesan khutbah dalam Salat Ied di Purwokerto? “Sudah barang tentu kita membutuhkan anak bangsa yang rela mengorbankan waktu dan tenaganya untuk kemajuan bangsa. Kita butuh generasi yang unggul dan hebat, generasi yang mencintai Allah dan tunduk terhadap aturan-Nya. Karena hanya dengan kembali kepada aturan hidup Allah, segala problem yang kita hadapi dapat terurai dengan baik,” kata Jebul.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
"(Saksi yang dijadwalkan hadir) tiga orang tersangka Kemenpora, dan Menpora (Imam Nahrawi)," ujar Arief melalui pesan singkat, Senin (29/4).
Tiga saksi yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, Staf Kemenpora, Eko Triyanto, dan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Sidang hari ini dijadwalkan sidang terakhir untuk mendengarkan keterangan para saksi. Setelahnya agenda sidang adalah mendengarkan keterangan terdakwa, disusul dengan pembacaan tuntutan dari jaksa, pembacaan pleidoi atau nota pembelaan diri, terakhir pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, nama Menpora Imam Nahrawi kerap disinggung menerima hadiah atau komitmen berupa uang Rp 1,5 miliar saat sidang ini bergulir. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (bap) milik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang terdakwa Ending.
Dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK Titto Jaelani, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
"Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya Jaksa Titto.
"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.
Mendengar jawaban Suradi, Jaksa KPK menunjukkan bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi Jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.
"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya Jaksa KPK lagi.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.
Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi itu adalah inisial staf Menpora Miftahul Ulum. Menurut Suradi, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.
Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora, Imam Nahrawi.
"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi.
Baca juga:
Saksi Sebut Ada Jatah Rp 3 Miliar dari KONI untuk Asisten Pribadi Menpora
Nama Menpora Imam Nahrawi Muncul di Sidang Kasus Hibah KONI, KPK Masih Cari Bukti
Asisten Pribadi Menpora Bersaksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah KONI
Kepala Deputi IV Dicokok KPK, Sesmenpora dan Kabiro Hukum Kumpulkan Staf
Pejabat Deputi IV Kemenpora Akui Pernah Dengar Tradisi Cash Back di Kemenpora
KPK akan Hadirkan Menpora Imam Nahrawi Dalam Sidang Kasus Dana Hibah KONI
Agar Dana Hibah Cepat Cair, Bekas Pejabat Kemenpora Arahkan KONI Lobi Sespri Menpora