Menpora Soal Penetapan Tersangka: Jangan Pernah Nuduh Kalau Tidak Ada Bukti
Menpora Soal Penetapan Tersangka: Jangan Pernah Nuduh Kalau Tidak Ada Bukti. Menpora diketahui melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Menpora Imam Nahrawi sudah mengetahui ihwal penetapan tersangka kepada dirinya atas dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Imam pun menantang KPK untuk membuktikan tuduhan itu.
"Buktikan saja. Jangan pernah nuduh orang kalau tidak ada bukti," kata Imam Nahrawi di rumah dinas menteri, Widya Chandra, Rabu (18/9).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penemuan tengkorak? Sisa-sisa jasad orang Romawi yang berasal dari sebuah rumah sebelumnya ditemukan di lokasi tempat tengkorak itu.Dan sebuah gereja dengan biara dibangun di sana pada abad pertengahan, kata Venanzoni.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa "Gerbang Neraka" disebut demikian? Julukan "gerbang neraka" disematkan warga lokal karena ngerinya sejarah tempat ini.
Menpora diketahui melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
KPK Tetapkan Menpora Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Laporan LHKPN Maret 2018, Harta Menpora Imam Nahrawi Capai Rp 22 M
Begini Situasi di Kemenpora Usai Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK
Jadi Tersangka di KPK, Imam Nahrawi Harap Kasusnya Bukan Politis
Tersangka Kasus Suap, Menpora Imam Nahrawi akan Lapor Presiden Jokowi