Mensos Idrus nilai Therapeutic Community cara tepat rehabilitasi pemadat
Berdasarkan Undang undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Belakangan ini Kepolisian kerap mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun dalam jumlah besar.
Fakta tersebut paling tidak menguatkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Indonesia merupakan salah satu negara sasaran para bandar narkoba.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Bagaimana cara yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Ammar Zoni setelah terjerat kasus narkoba? Menurut Aditya, Ammar, yang juga suami dari Irish Bella, telah menerima nasibnya setelah tersandung narkoba untuk ketiga kalinya. Ammar tampaknya telah menerima konsekuensinya dan tidak banyak menangis. "Biasalah, sama. Balik lagi kayak kondisi (kasus narkoba) yang kedua. Jadi menurut saya, ya sudahlah. Saya hanya bisa doain saja yang terbaik. Dan sekarang saya enggak mau ambil pusing soal itu."
Sebagai upaya memutus rantai pengguna narkoba, Kementerian Sosial yang berafiliasi dengan Kemenko PMK membuat program sebuah metode rehabilitasi buat pemadat dengan menggunakan azas kekeluargaan yakni Metode Therapeutic Community (TC).
Menteri Sosial Idrus Marham menjelaskan metode tersebut berbasis ilmu pekerjaan sosial.
"Metode rehabilitasi bagi korban penyalahguna Napza (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) dengan menggunakan azas kekeluargaan serta menitik beratkan pada kekuatan kelompok atau komunitas yang terdiri dari para individu penyalahguna Napza dengan permasalahan dan kebutuhan yang sama sehingga mengatasi masalah adiksi mereka melalui solusi yang berasal dari dalam diri, atau yang dalam ilmu pekerjaan sosial dikenal dengan konsep 'self people to help themselve'," terang Idrus, Rabu (1/8).
Dalam pelaksanaannya, metode TC (Therapeutic Community) diselaraskan dengan pendekatan dan metode ilmu pekerjaan sosial, sehingga target yang dicapai dalam program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza di PSPP Galih Pakuan Bogor tidak hanya sebatas menuju abstinen semata, namun juga menuju keberfungsian sosial dari mantan klien korban penyalahguna Napza tersebut.
"Kami punya kewajiban agar generasi muda dapat memahami dan waspada terhadap bahaya penyalahgunaan Napza dan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap penyalahgunaan Napza," kata Mensos yang berafiliasi kepada Kemenko PMK tersebut.
"Potensi anak-anak muda seperti Karang Taruna atau organisasi kepemudaan harus dijadikan mitra strategis dalam membentengi dan menyelamatkan generasi muda dari lost generation," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menambahkan pemulihan seseorang dari ketergantungan Napza, tidak hanya sekedar menghentikan pemakaiannya, melainkan membantu untuk menumbuh kembangkan aspek mental, psikososial, emosional, spiritual dan kemampuan (kompetensi) serta memiliki life skill (keterampilan hidup) untuk melangsungkan kehidupannya.
"Ancaman penyalahgunaan Napza akhir-akhir ini sangatlah luar biasa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan khususnya masa depan generasi dan berpotensi pada kehancuran," katanya.
Berdasarkan Undang undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan lain yang mewajibkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza menjalani rehabilitasi adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04 tahun 2010 dan Nomor: 03 tahun 2011. Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi tersebut, juga terdapatnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Kementerian Sosial menggelar kampanye sosial dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan Napza dengan melibatkan 650 anak muda dari wilayah Jabodetabek di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, Bogor, Jawa Barat, 1 Agustus 2018.
Baca juga:
Melihat kehidupan residen jalani rehabilitasi narkoba secara gratis
Kepala BNN minta di Lapas disediakan tempat rehabilitasi narkoba
Protes menu makanan, pasien panti rehabilitasi narkoba di Medan kabur
73 Ribu pengguna narkoba di Aceh belum direhabilitasi
Biaya rehabilitasi 100 orang pengguna narkoba capai Rp 1 triliun