Mensos Ingin Kejadian Terorisme juga Masuk RUU Penanggulangan Bencana
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengusulkan supaya tragedi terorisme juga dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang tengah digodok Komisi VIII DPR RI.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengusulkan supaya tragedi terorisme juga dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang tengah digodok Komisi VIII DPR RI.
"Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian terorisme yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/5).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Apa tiga tuntutan rakyat pada peristiwa Tritura? Adapun isi Tritura adalah; 1. Bubarkan Partai Komunis Indonesia, karena Pemerintah dianggap lambat dalam mengambil sikap terhadap PKI yang dianggap terlibat dalam peristiwa G30S dan banyak tokoh komunis yang berada didalam kabinet pemerintahan.2. Rombak Kabinet Dwikora, karena Pemerintah dinilai tidak bisa mengendalikan kestabilan politik, ekonomi dan sosial. Menurut masyarakat, Presiden Soekarno lebih mementingkan perebutan Irian Barat dan urusan konfrontasi Indonesia-Malaysia.3. Turunkan Harga, kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah kurang tepat yang membuat kestabilan ekonomi yang semakin memburuk.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kapan Tritura terjadi? Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 1966, selama pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.
-
Bagaimana para korban Tragedi Trisakti meninggal? Mereka terbunuh oleh tembakan aparat polisi yang berjaga.
Risma sendiri mengaku pihaknya berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU Penanggulangan Bencana itu.
“Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB,” ujar Risma.
“Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif,” sambungnya.
Menurut Risma, memasukkan jenis bencana yang tak terdeteksi juga bisa menjadi pilihan untuk dicantumkan ke RUU Penanggulangan Bencana. Jenis bencana yang tak terdeteksi ini seperti kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Arahan Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di Balongan, Indramayu,” tandasnya.
Sebelumbna, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan Indonesia menjadi negara yang tangguh bencana pada 2045.
"Bahwa pemerintah Indonesia (dalam) RIPB tadi merencanakan Indonesia sudah menjadi bangsa yang tanggap bencana pada 2045 atau 100 tahun setelah Indonesia merdeka," kata Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi daring, Kamis (4/2).
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB dipangkas per lima tahunan atau disebut Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) sebagai penjabaran RPJMN 2020-2024.
Menurut Agus, target tersebut menjadikan bangsa Indonesia sudah berpikir lebih jauh ketimbang tujuan-tujuan dari banyak program global seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs.
"Sedangkan ini banyak tujuan-tujuan global seperti SDGs selesainya pada tahun 2030. Jadi dalam hal demikian kita bisa bangga bahwa perencanaan Indonesia sudah berpikir jangka panjang," katanya.
Dia menjabarkan, RIPB merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berlaku selama 25 tahun. RIPB ini bakal menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Jadi ini adalah semacam kalai zaman Orde Baru dulu ada Garis-Garis Besar Haluan Negara, kalau ini adalah Garis-Garis Besar Penanggulangan Bencana. Kita merencanakan 25 tahun ke depan Indonesia menjadi negara yang tangguh bencana," ujar dia.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mensos Berikan Sepeda Motor Roda Tiga untuk Penyandang Disabilitas di Pekalongan
Kemensos Target Berdayakan 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil di 2021
Mensos Dorong UPT Adopsi Teknologi Terbaru
Polemik 21 Juta Data Ganda
Menteri Risma Buat Aplikasi e-Performance untuk Ukur Kinerja PNS Kemensos
Beres-Beres Data Ganda Bansos