Mensos Khofifah berharap fatwa haram BPJS dibahas di Muktamar NU
Program BPJS lahir dari UU yang dibahas secara serius oleh pemerintah dan semua fraksi partai politik yang di DPR.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram atas sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Fatwa ini langsung menuai pro dan kontra termasuk di kalangan pemerintah.
Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, yang hadir di acara Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama (NU) berharap ada kajian lebih mendalam soal fatwa ini. Bahkan, Khofifah yang mendampingi Jokowi di acara bagi-bagi kartu 'sakti' di Stikes ICMe Jombang juga berharap, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU mau menyisipkan persoalan tersebut dalam materi pembahasan Muktamar NU Jombang.
"Karena biasanya, LBM ini telah menyiapkan materi sebelum menggelar forum Bahtsul Masail. Semoga ada diskusi mendalam tentang ini (fatwa haram BPJS)," harap Khofifah.
Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini memaparkan, program BPJS lahir dari undang-undang yang dibahas secara serius oleh pemerintah dan semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.
"Semua menyepakati program BPJS ini, dan melahirkan undang-undang yang menjadi rujukannya. Dalam undang-undang, telah mengamankan negara untuk melindungi kesehatan rakyatnya," terang Khofifah.
Namun, penilaian MUI justru berbeda dan mengeluarkan fatwa haram atas program BPJS tersebut. Dia pribadi pun menyayangkan fatwa itu.
Padahal, lanjut Khofifah, sembari mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan, pemerintah yang baik akan membelanjakan uang negara untuk kesejahteraan rakyatnya.
"Kesejahteraan rakyat itu rata-rata di dunia ini, termasuk di Indonesia. Adalah indeks pembangunan manusia, yang terdiri dari kesehatan, pendidikan dan pendapatan perkapita. Kalau tidak sehat, manusia tidak akan produktif dan sejahtera. Sehingga, negara wajib memberi jaminan kesehatan bagi rakyatnya, yang kemudian diwujudkan dalan program BPJS," paparnya lagi.
Menurut Khofifah, selama ini, BPJS telah membantu negara untuk melindungi kesehatan masyarakat menengah ke bawah. "Untuk itu, saya berharap masalah fatwa (BPJS) ini bisa menjadi salah satu materi pembahasan di Muktamar NU ini. Kenapa harus menjadi salah satu materi muktamar? Agar persoalan ini bisa dikomunikasikan dan menjadi masukan bagi pemerintah," ucapnya lagi-lagi berharap.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Baca juga:
Langkah-langkah Jokowi-JK setelah MUI haramkan BPJS Kesehatan
Fatwa MUI soal BPJS haram dinilai bikin rakyat bingung
Meski miskin Kuba punya sistem jaminan kesehatan terbaik di dunia
Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI
BPJS kesehatan dinyatakan haram, ini sikap Presiden Jokowi
Okky Asokawati: Fatwa MUI soal BPJS resahkan masyarakat
Pramono Anung sebut BPJS Kesehatan bermanfaat dan dibutuhkan rakyat