Menteri Agama sebut fatwa MUI tidak mengikat
Menteri Agama sebut fatwa MUI tidak mengikat. Fatwa tersebut berlaku bagi pihak yang memintanya. Sehingga bagi pihak yang tak meminta, fatwa tersebut bersifat tak mengikat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa mengenai larangan menggunakan atribut Natal bagi karyawan muslim. Fatwa ini menjadi polemik usai dijadikan alasan bagi ormas untuk melakukan sweeping. Terlebih Polresta Bekasi dan Kulon Progo, DIY justru membuat edaran untuk menindaklanjuti fatwa MUI tersebut. Langkah ini membuat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, fatwa MUI berlaku bagi pihak yang memintanya. Sehingga bagi pihak yang tak meminta, fatwa tersebut bersifat tak mengikat.
-
Kenapa MUI melarang ucapan selamat Natal? Menurut MUI, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam tidak diperbolehkan karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk perayaan dan pengakuan terhadap ajaran agama lain.
-
Apa bacaan niat sholat Tahajud? Berikut adalah bacaan niat sholat tahajud yang bisa Anda lafalkan sebelum bertakbir memulai sholat:
-
Kapan Maulid Nabi diperingati? Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِArtinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
-
Apa yang dibolehkan oleh Muhammadiyah dalam konteks ucapan selamat Natal? Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal kepada saudara non-Muslim merupakan hal yang diperbolehkan asalkan niatnya adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan memperlihatkan sikap toleransi antar umat beragama.
-
Apa bacaan niat sholat tahajud? Adapun niat shalat malam atau tahajud adalah sebagai berikut: اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَىUshallii sunnatat-tahajjudi rak'ataini (mustaqbilal qiblati) lillaahi ta'aalaa.Artinya:"Aku niat sholat sunnah tahajud dua rakaat (dengan menghadap kiblat) karena Allah Taala."
-
Kapan Nabi Muhammad SAW mengqodho 4 sholat fardhu? Mengenang peristiwa Perang Khandaq berkecamuk pada tahun kelima hijriyah. Nabi Muhammad SAW sampai terlewat waktu 4 sholat fardhu. Hingga akhirnya beliau mengqodho sholat setelah perang usai.
"Begini Fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," kata Lukman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).
Lukman mengatakan, ormas tidak diperkenankan melakukan sweeping dalam hal apapun. Sebab, apabila sweeping sudah menjurus ke arah kekerasan, itu sudah menjadi tugas dari aparat hukum untuk menindak berdasar hukum yang berlaku.
"Sehingga ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu. Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.
Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Baca juga:
Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi revisi surat edaran soal fatwa MUI
Surat edaran dua Kapolres soal Natal berujung teguran keras Kapolri
Plt Gubernur DKI minta MUI jelaskan fatwa larangan atribut Natal
Sebelum keluarkan fatwa, MUI harus koordinasi dengan Kemenag & Polri
Ini fatwa MUI terkait penggunaan atribut Natal untuk Muslim
MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal