Menteri Agama Setuju Belajar di Sekolah Kembali Dibuka 2021
Menteri Agama Fachrul Razi setuju dengan keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang membolehkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah mulai 2021. Fachrul menilai, pembelajaran secara tatap muka merupakan metode belajar paling efektif.
Menteri Agama Fachrul Razi setuju dengan keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang membolehkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah mulai 2021. Fachrul menilai, pembelajaran secara tatap muka merupakan metode belajar paling efektif.
"Untuk saat ini opsi untuk pembelajaran tatap muka masih yang paling efektif karena masih terjadi ketimpangan infrastruktur dan jaringan IT dan juga kesiapan budaya dan digital guru dalam menjalankan PJJ (pembelajaran jarak jauh)," ucap Fachrul dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11).
-
Apa latar belakang pendidikan Kiran, cucu Soekarno? Kiran, 18 tahun, baru lulus dari Sevenoaks School di Inggris.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
"Saya tidak memungkiri adanya kebutuhan pembelajaran tatap muka terutama dari peserta didik yang mengalami kendala pembelajaran dari rumah."
Fachrul menuturkan, digitalisasi dalam aktivitas pendidikan merupakan keniscayaan di masa saat ini dan ke depannya. Untuk itu, masa pandemi Covid-19 sepatutnya dimanfaatkan pemerintah dan pihak terkait untuk untuk menyusun road map sekaligus mengembangkan dunia pendidikan berbasis digital.
"Saya berharap masalah yang ada tadi harus jadi titik tolak pembuatan peta jalan mengembangkan digitalisasi pendidikan yang sistematik," tuturnya.
Dia mengingatkan, kendati kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah diperbolehkan, institusi pendidikan tetap disiplin menyediakan fasilitas sanitasi.
"Akhirnya mari kita laksanakan pembelajaran di tengah pandemi untuk menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas yang dijunjung tinggi," ucapnya.
Syarat Ketat
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim berencana membuka kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada 2021 mendatang. Ia menilai semakin lama pembelajaran tatap muka tak terjadi, maka semakin besar dampak negatif terhadap anak.
Namun, pembukaan sekolah tidak serta merta mengabaikan ancaman Covid-19 yang tak kunjung usai. Nadiem, membuat sejumlah persyaratan kepada sekolah yang akan melangsungkan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.
"Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di sekolah yang memenuhi daftar isian ini. Ada enam daftar ini, sama seperti SKB sebelumnya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (20/11).
Enam ceklis yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan masker. Memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
"Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tambah dia.
Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.
Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.
"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," tegas Nadiem.
Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
"Anak-anak hanya boleh masuk belajar, lalu pulang. ini juga harus ditekankan," terang dia.
(mdk/noe)