Menteri Anies minta sekolah tidak keluarkan siswa yang langgar hukum
"Filosofi pendidikan adalah anak berhak mendapatkan pendidikan," kata Anies.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan, sekolah tidak boleh mengeluarkan atau menghentikan pendidikan siswa yang melanggar hukum. Sebab pendidikan merupakan hak dari seluruh anak di Indonesia.
"Filosofi pendidikan adalah anak berhak mendapatkan pendidikan. Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar hukum tentu tidak boleh, dan itu tindakan keliru," ujarnya seperti dilansir dari Antara, di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Selasa (17/5).
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan harus berkonsultasi untuk mencari solusi agar siswa bersangkutan tetap bersekolah. "Mungkin solusinya siswa bersangkutan bisa pindah sekolah, tidak boleh anak diberhentikan dari sekolah dan itu keliru," ujarnya.
Anies mencontohkan, orang tua yang melihat anaknya melakukan perbuatan keliru tentu tidak mungkin orang tua langsung mengatakan si anak berhenti menjadi anaknya. Karena seorang anak datang ke sekolah berbeda dengan pegawai yang datang ke kantor.
"Kalau anak datang ke sekolah jika melakukan perbuatan yang keliru maka harus didik lebih jauh lagi, tapi kalau pegawai datang ke kantor terus melakukan tindakan melanggar tentu konsekuensinya adalah sanksi atau bisa saja diberhentikan," tutupnya.