Menteri LHK Ancam Sanksi Pemda Buang Limbah Medis Covid-19 ke TPA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pasalnya, ada penanganan khusus dalam pemusnahan limbah medis Covid-19.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pasalnya, ada penanganan khusus dalam pemusnahan limbah medis Covid-19.
"Kita menegaskan bahwa limbah medis Covid tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA, berarti bisa kena sanksi, gitulah kira-kira," kata Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7).
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kenapa kesehatan lidah penting? Seiring dengan fungsinya yang kompleks, kesehatan lidah dapat mencerminkan kondisi keseluruhan dari kesehatan seseorang. Perubahan warna, tekstur, atau adanya gejala seperti luka, bintik, atau pembengkakan pada lidah bisa menjadi tanda awal masalah kesehatan yang lebih serius.
-
Bagaimana LPPHP menyelesaikan sengketa hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
Dia mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah daerah pada Maret 2021 saat program vaksinasi Covid-19 dimulai yang isinya melarang limbah medis Covid-19 dibuang ke TPA. Siti pun meminta pemerintah daerah untuk menaati aturan tersebut.
"Kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal aturan ini (apalagi) yang buang-buang di pinggir jalan, gawat gitu ya," kata dia.
Siti akan mengintesifkan aturan tersebut dengan Direktur Jenderal Pengawasan Limbah KLHK. Di samping itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak lengah soal limbah medis Covid-19.
"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangan sarana-sarananya (pengolahannya)," ucap dia.
Sebelumnya, Siti menyampaikan limbah medis dalam negeri selama pandemi Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021. Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.
Menurut dia, limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.
"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penanganan terhadap limbah medis diintensifkan dan dilakukan secara sistematis. Jokowi bahkan menyiapkan anggaran Rp1,3 triliun untuk menghancurkan limbah medis.
"Arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," tutur Siti Nurbaya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri LHK: 27 Juli 2021, DKI Alami Peningkatan Limbah Medis Capai 10.939,053 Ton
Jokowi Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Pengelolaan Limbah Medis Covid-19
Menteri LHK: 18.460 Ton Limbah Medis Per 27 Juli 2021
Jangan Sembarangan! Kelola Limbah Masker Sekali Pakai dengan Benar
Tercecer di SMKN 1 Depok, Ratusan Jarum Suntik Bekas Vaksin Dibuang ke Tempat Sampah