Menteri Nasir kantongi nama calon kepala daerah gunakan ijazah palsu
Bahkan Menristek Dikti mengaku banyak temukan ijazah palsu yang digunakan anggota DPR.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengaku sudah menemukan calon kepala daerah di pilkada serentak yang mendaftar dengan menggunakan ijazah palsu. Dia pun akan menyerahkan temuan tersebut kepada KPU, biar nanti ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Laporan sudah ada pada kami. Dia sudah berurusan dengan hukum. Bahkan ada yang bilang, dia tidak beli ijazah palsu, tapi dia selalu bilang dia beli ijazah palsu. Jadi dia tidak ngerti kan," kata Nasir di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7).
Selain calon kepala daerah, menurut Nasir, penggunaan ijazah palsu ini dilakukan oleh anggota dewan yang sedang aktif sekarang ini di DPR. Meski Nasir tidak memberi tahu siapa anggota dewan tersebut, namun dia justru terperangah oleh pengakuan anggota dewan tersebut.
"Bahkan ada anggota dewan yang nanti saya serahkan ke KPU. Kami tanya, Anda S1, dia jawab, bukan saya S.Sos. Berarti dia tidak tahu. Pertanyaan kami, gimana proses kuliah, nah dia tidak tahu. Ini sering terjadi," cerita Nasir yang mengaku sudah mengantongi puluhan nama yang menggunakan ijazah palsu.
Dari penyelidikan selama ini, lanjut dia, banyak temuan Kemenristek Dikti terkait adanya praktik kecurangan yang dilakukan, baik Perguruan Tinggi (PT) maupun pihak lain yang mengeluarkan ijazah palsu. Dalam aturannya, kata dia, mereka akan dipidanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami lihat ada beberapa PT yang tidak punya ijin dari Kemenristek Dikti. Atau lembaganya tidak dapat izin untuk keluarkan ijazah. Untuk proses yang tidak sesuai ini diancam pidana dengan UU No. 12 tahun 2012. Untuk yang keluarkan ijazah dihukum penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pemegang ijazah palsu akan dihukum 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tutup Nasir.
Baca juga:
Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti
Marak ijazah palsu, Menristek Dikti surati KPU periksa kepala daera
Pemkot Tomohon bentuk tim selisik dugaan banyak PNS berijazah palsu
Kacau, ada kampus cantumkan nama dosen sudah meninggal di ijazah
Ijazah palsu S1 dibanderol Rp 500 ribu dan S2 Rp 10 juta
Kapolri ungkap tiga modus kasus ijazah palsu
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.