Menteri Siti sebut perusahaan Malaysia terlibat pembakaran hutan
Keterlibatan perusahaan Singapura juga masih ditelusuri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, puluhan perusahaan diduga kuat sebagai pembakar lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Dari puluhan perusahaan itu, diduga kuat terdapat perusahaan asal Malaysia dan Singapura turut membakar lahan dan hutan.
"Ada dari Malaysia yang sudah ketahuan. Singapura kita lagi cari. Tapi karena di Riau ya, di Riau ada 29 yang sedang diteliti. Masa enggak ada dari Singapura, tapi kan kita enggak boleh asal bilang, kita harus punya betul-betul berita acaranya dulu," kata Siti di Istana, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Siti, perusahaan Malaysia itu merupakan anak perusahaan besar. Namun, dia enggan menyebut Malaysia juga menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebelum ditandatanganinya berita acara.
"Saya harus lihat dulu profilenya. Langsung kita berikan sanksi administratif," ujar Siti.
Guna menindak perusahaan tersebut, Siti menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan dan mempelajari dokumen-dokumen berkaitan dengan administrasi. Sanksi bagi perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran lahan dan hutan langsung diproses tanpa melalui pengadilan.
"Sebetulnya ini tidak sulit tapi juga tidak gampang. Artinya, kita mesti siapkan administrasinya karena berhadapan dengan badan hukum. Jadi berita acaranya disiapin, justifikasinya disiapin," ucap Siti.
"Itu sekarang lagi dikumpulkan. Diminta diumumkan, yang tadi di black list itu, artinya yang harus di black list bukan yang manajer, paling tidak direksinya atau pemiliknya. Ini lagi diproses satu-satu, kita lagi selesaikan," imbuh Siti.
Siti melanjutkan, perusahaan-perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan akan langsung diberi sanksi tegas. Izin usahanya dicabut dan pelakunya diproses secara hukum.
Untuk nasib pekerja yang mana perusahaannya ditutup, soal kajian ekonominya sudah dibahas dengan DPR. Menurut Siti, kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan ini mencapai puluhan triliun rupiah, atau bahkan lebih.
"Kerugian ekonomi dari peristiwa yang terjadi ini aja, udah berapa triliun hitungannya. Dan kedua, berkaitan dengan hak manusia yang terganggu, asapnya begitu, Pekanbaru rakyat udah marah banget, beberapa langkah yang memang harus diambil. Bapak presiden menegaskan betul pada aparat terkait," tutup Siti.
Baca juga:
Ini perusahaan yang diduga biang kebakaran hutan dan lahan di Sumsel
Menteri Siti janji bikin 4 langkah atasi kebakaran hutan
Kapolri kantongi 27 perusahaan diduga pembakar hutan, ini daftarnya
Kapolri sebut manajer hingga direktur jadi tersangka pembakar lahan
Janji polisi tangkap direktur biang kebakaran hutan omong doang
-
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan perkebunan sawit? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam. Sikap tegas dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan. Serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas terhadap pengusaha perkebunan sawit sehingga semua bisa berjalan secara seimbang dan berkesinambungan.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan Sri Parameswari Dyah Kebi bersama Mpu Sindok menetapkan sima tanah? Peran Sri Paramesawari bersama Mpu Sindok menetapkan sima (hak istimewa karena berjasa bagi raja) tanah pada 857 saka (935 masehi).
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.