Menteri Yohana minta hak pendidikan 7 pembunuh Yuyun tetap diberikan
Diketahui, tujuh tersangka tercatat masih pelajar aktif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan, tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang dituntut 10 tahun penjara akan mendapatkan perlakuan khusus. Meski dalam lapas anak, segala kebutuhan mereka tetap dipenuhi.
"Hak-hak mereka untuk bersekolah, bermain dan mengeluarkan kreatifitas tetap ada. Ini berhadapan dengan prinsip hak anak-anak. Jadi tetap diperhatikan walaupun membuat perlakuan yang sudah di luar batas anak-anak. Namun itu sesuai UU yang ada dan sesuai konvensi hak anak," kata Yohana di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Jakarta Pusat, Rabu (4/5).
Yohana memberikan saran kepada aparat penegak hukum untuk bekwrja maksimal. Utamanya dalam memutuskan perkara seperti Yuyun.
"Sekadar masukan, aparat penegak hukum kita yang belum bekerja secara maksimal, pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan yang belum memutuskan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku-pelaku," ujar Yohana.
Yohana mencontohkan, dalam kasus lain pelaku kekerasan seksual hanya dikenakan hukuman ringan. Keputusan hakim hanya 1 tahun 4 bulan penjara.
"Jika dilihat UU PPA dikenakan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Yohana.
Tak hanya itu, dari keterangan Polres yang didatanginya, kebanyakan mengatakan kasus Kekerasan seksual hanya diselesaikan secara adat, atau itu masuk dalam urusan keluarga bukan ranah hukum.
Untuk itu kata Yohana, dari kementerian akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada penegak hukum agar mereka mendapat sertifikat tentang perlindungan perempuan dan anak. Sehingga penegakan hukum ini bisa diangkat setinggi mungkin.
"Kita di Indonesia walaupun muncul UU, yang harus ditegakkan di negara ini, tapi tetap kalau penegak hukum belum bekerja maksimal, itu sama saja," tandas Yohana.
Sebelumnya, tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Tujuh tersangka tercatat masih pelajar aktif.
Baca juga:
Menteri Yohana justru dengar kasus Yuyun dari anaknya di London
Polri soal kasus Yuyun: Kami tak bisa dikte jaksa dan hakim
Menteri Yohana minta UU diubah, pelaku pemerkosa anak dihukum mati
Selain kasus Yuyun,ada 9 kasus pemerkosaan di Rajang Lebong Bengkulu
Menteri Puan soal kasus Yuyun: Apa tuh saya belum dengar?
Jokowi: Hukum pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun seberat-beratnya
Berkaca kasus Yuyun, DPD desak RUU Kekerasan Seksual dituntaskan
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa tindakan yang diambil terhadap Yan Wisnu Prajoko terkait kasus Dokter Risma? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang. Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.