Menuju Modrenisasi Sistem Peradilan, Mahkamah Agung Luncurkan LENTERA
Teknologi baru diluncurkan MA ini diakui Ketua MA Syarifuddin memang masih banyak terdapat kekurangan.
Sistem peradilan di Indonesia tengah memulai perjalanan modrenisasi. Pemanfaatan teknologi menjadi pilihan demi memenuhi kebutuhan para pencari keadilan. Mimpi tersebut kini diwujudkan dalam bentuk aplikasi diluncurkan Mahkamah Agung (MA) bernama Layanan Elektronik Terpadu Peradilan Umum (LENTERA).
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Prim Haryadi, menuturkan kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Di samping itu, pemanfaatan teknologi informasi tersebut bakal meningkatkan manajemen internal maupun akuntabilitas pengadilan ke depan.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
"Penggunaan teknologi informasi ini akan memenuhi kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan dalam berproses di pengadilan, keterjangkauan dan mudah diaksesnya informasi perkara," kata Prim di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/4). Dalam acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu, Peresmian Command Center dan Peluncuran Aplikasi Layanan Peradilan Umum, tersebut juga dihadiri Ketua MA Syarifuddin, dan seluruh unsur pimpinan.
Sebagai pelayanan hukum, kata Prim, rencana ini telah ditetapkan dalam Misi Badan Peradilan 2010-2035. Dalam rencana itu tertuang beragam upaya perbaikan untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan berorientasi pada pelayanan publik prima. Atas dasar tersebut, menjadi keharusan bagi setiap pengadilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.
"Pelayanan tersebut tidak hanya menyentuh aspek yudisial semata tetapi juga meliputi aspek administratif sebagai penunjang berjalannya proses yang adil, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang teknologi dan informasi," ujarnya.
Pembuatan aplikasi LENTERA dibuat pegawai internal di Direktorat Badilum. Melalui teknologi ini, MA bisa memantau melalui Command Center tiap pengadilan di seluruh Indonesia. Mulai dari jumlah perkara, siaran peradilan, hingga tingkat kepuasan para pencari keadilan. Meski begitu, Prim enggan mengungkapkan detil anggaran yang terpakai untuk membangun aplikasi tersebut.
Teknologi baru diluncurkan MA ini diakui Ketua MA Syarifuddin memang masih banyak terdapat kekurangan. Terutama terkait integrasi tiap pengadilan di beberapa wilayah Indonesia. Ini dikarenakan beberapa pengadilan belum memperbarui situs mereka.
"Tentu ini pekerjaan berat, dan saya telah memerintahkan Dirjen Badilum untuk segera menyelesaikan," kata Syarifuddin.
Meski ada beberapa kendala, Syarifuddin mengapresiasi kehadiran aplikasi LENTERA. Ditambah kehadiran Command Center, diharapkan menjadikan kinerja yang lebih efektif di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebab ke depan MA bakal dengan mudah memantau tiap berbagai aktivitas dilakukan tiap satuan kerja.
Kehadiran beragam teknologi ini, kata dia, bukan berarti membuat para pegawai menjadi terlena. Syarifuddin mengingatkan bahwa perangkat teknologi hanyalah alat bantu, sedangkan subjek pengendalinya tetap manusia.
"Dengan hadirnya aplikasi-aplikasi yang baru diharapkan juga dapat membantu memudahkan para aparatur dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya," ungkapnya.
Penyerahan Sertifikasi Akreditasi
Selain peluncuran aplikasi LENTERA, Dalam kesempatan tersebut MA juga memberikan sertifikat akreditasi penjaminan mutu ke-7. Pemberian ini diberikan kepada 56 pengadilan negeri dan pelaksanaan surveilan dilakukan langsung Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Badilum.
Surveilan akreditasi penjaminan mutu ini dilakukan untuk memastikan agar kualitas peradilan tetap terjaga. Apabila terbukti ada penurunan mutu dan kualitas dari standar akreditasi, MA tidak akan segan menurunkan nilai akreditasi tiap pengadilan negeri tersebut.
"Semoga upaya penjaminan mutu badan peradilan umum ini dapat senantiasa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang oleh seluruh jajaran di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri demi tercapainya 'Indonesian Court Performance Exxellence (ICPE)," kata Prim.
Selain penyerahan sertifikat akreditasi, MA juga memberikan sertifikat bagi Pengadilan Negeri dan Mediator Hakim yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan MA (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan pengganti dari PerMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketua MA menyerahkan langsung sertifikasi kepada 56 pengadilan negeri. Dia menegaskan bahwa akreditasi ini tidak hanya memoles tampilan fisik pengadilan, melainkan juga adalah mengubah pola pikir seluruh aparatur pengadilan.
"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada pengadilan yang menerima sertifikat akreditasi nilai A (excellent)", ujar ujar Syarifuddin mengungkapkan.
Baca juga:
Jubir Mahkamah Agung: Peraturan Sidang Online Seperti Buah Simalakama
Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah
MA Tolak Kasasi Eks Menpora Imam Nahrawi
Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding Kasus Jiwasraya
Mantan Hakim Agung Marina Sidabutar Meninggal Dunia
Guru Besar UI: Heuristika Hukum ala Ketua MA Bisa Jadi Pedoman Bagi Hakim
Gagasan Ketua MA Dinilai Mampu Ciptakan Hukum yang Berkeadilan