Menyamar Jadi Wanita di Medsos, Pria Ini Tipu Ratusan Juta untuk Foya-Foya
Seiring berjalannya waktu, korban curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Banyak alasan hingga tak mau ditemui. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Seorang pria berinisial DK (40) berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta. Hasil penipuannya digunakan untuk foya-foya.
Modusnya, DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita dengan keterangan sebagai model. Foto wanita itu ia dapatkan secara acak dari akun lain.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
Pada Februari lalu, korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan. Komunikasi terjalin secara intens, hingga bertukar nomor ponsel.
"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media facebook, di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunikasi namun tersangka selalu enggan kalau mau videocall," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (29/6).
Suatu ketika, tersangka meminjam uang total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil. Korban yang masih percaya kemudian setuju mengirimkan uang.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali, sehingga korban mendapat kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," jelas Erdi.
Seiring berjalannya waktu, korban curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Banyak alasan hingga tak mau ditemui. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Kriminal khusus unit siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka. Tersangka ya menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, mancing di tempat yang mewah, dari itu semua," terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 uu ri nomor 19 tahun 2016 nomor tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak, " pungkasnya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penipuan, Pemeriksaan Bupati Aceh Besar Harus Seizin Presiden
Janjikan Kerja di Morowali, Pria Makassar Tipu Puluhan Orang
Jual Ijazah Palsu untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Begini Nasib Dua Warga Jatim Ini
Tipu Pengusaha dengan Cek Palsu, Kades di Bone Sulsel Ditangkap Polisi
Polisi Gadungan Dibekuk Usai Tipu dan Peras Warga di Bengkulu
Perhatikan Ciri Undangan Lelang Abal-Abal