Merampok Perempuan di Serdang Bedagai, Napi Asimilasi Diamuk Massa
"Peristiwa itu terjadi di jalan umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Senin (18/5),"
Satu lagi narapidana yang baru bebas dalam program asimilasi Covid-19 kembali berulah. Dia diamuk massa setelah merampok seorang perempuan. Napi asimiliasi yang kembali beraksi berinisial BG alias Ginda, warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Dia beraksi bersama seorang rekannya, Bayu (29). Mereka merampok tas milik Leni Aulia (20), warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kenapa Sebelik Sumpah dianggap keramat? Konon, kepercayaan masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimbo, siapa yang menggunakan kalung atau gelang Sebelik Sumpah akan terhindar dari sumpah serapah dari orang yang ingin berniat jahat. Sebelik Sumpah layaknya penangkal sumpah. Sumpah-sumpah jelek dari orang yang ingin berniat jahat justru akan kembali kepadanya.
"Peristiwa itu terjadi di jalan umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Senin (18/5)," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/5).
Perampokan itu berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motornya di jalan itu. Dia tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 5791 XAP.
Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau. "Apa kau? Sini tas kau. Mati kau nanti," teriak mereka sambil merampas tas korban.
Setelah pelaku kabur, korban berteriak minta tolong. Warga yang melihat kejadian itu mengejar pelaku sambil meneriaki mereka. Mendengar teriakan itu, massa yang mengejar pelaku semakin banhyak. Ginda tertangkap, sedangkan Bayu mampu melarikan diri.
Personel Polsek Perbaungan kemudian mengamankan pelaku dan menghentikan amukan massa. Dia dibawa ke RSU Melati untuk mendapatkan perawatan.
Setelah dirawat, tersangka diboyong ke Mako Polsek Perbaungan. Petugas turut membawa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 5791 XAP dan tas sandang berisi uang tunai Rp350 ribu.
Robin menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian genset. Setelah menjalani hukuman 1 tahun dia dibebaskan sekitar sebulan lalu dalam program asimilasi Covid-19.
"Kita akan lakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Robin.
(mdk/ray)