Miliki Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Diringkus Polisi di Bali
Seorang warga negara (WN) Slovakia, Martin Hasan (38) ditangkap Polres Badung, Bali. Dia diringkus karena memiliki narkotika jenis hasis dan ganja dengan nilai ratusan juta rupiah.
Seorang warga negara (WN) Slovakia, Martin Hasan (38) ditangkap Polres Badung, Bali. Dia diringkus karena memiliki narkotika jenis hasis dan ganja dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dari tangan Martin disita barang bukti 326 gram hasis, 263 gram ganja, dan 13 botol ganja cair.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang diadukan oleh Nus Wakerkwa? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mewakili TNI dalam perundingan Wonosobo? Pasukan TNI diwakili Kolonel Sarbini, sedangkan dari Belanda diwakili Kolonel Breemouer.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Untuk (sumber barangnya) masih kita kembangkan karena baru kita amankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Pica Armedi di Mapolres Badung, Rabu (8/2).
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Sabtu (4/2) sekitar pukul 20.30 Wita, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Pertanian, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Buang Barang Bukti
Polisi mencurigai pelaku saat melintas dengan berjalan kaki lalu berhenti di pinggir jalan dengan memegang kertas di tangan kanannya. Petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, Mereka menemukan satu amplop putih yang dibuang Martin. Di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip berisi gumpalan cokelat yang merupakan narkotika jenis hasis.
Dari hasil interogasi, pelaku tidak membantah hasis itu miliknya. Dia juga mengaku masih memiliki hasis yang di tempat tinggalnya di Jalan Perum Bali Clip, di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Petugas langsung mendatangi dan menggeledah tempat tinggal pelaku. Mereka menemukan narkotika jenis hasis berada di freezer kulkas di ruang tamu. Sementara di kamar gudang ditemukan satu plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, serta 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.
"Untuk kerjaannya selama ini Bali tidak ada, kerjaannya tidak menetap, cuma selama di Bali yang bersangkutan sudah satu tahun," imbuhnya.
Pelaku belum menjelaskan asal barang haram itu. "Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai, cuma kita lagi cek urinenya di ngontrak di TKP," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/yan)