Minim Bukti, Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK Tak Ditindaklanjuti KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan laporan dugaan suap itu tidak dilanjutkan karena sejak laporan masuk KPK langsung meminta konfirmasi ke LPSK sekitar Agustus 2022, namun tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika laporan dugaan suap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minim bukti. Sehingga KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan laporan dugaan suap itu tidak dilanjutkan karena sejak laporan masuk KPK langsung meminta konfirmasi ke LPSK sekitar Agustus 2022, namun tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Tetapi kemudian kan tidak menemukan terkait data-data informasi yang mendukung, adanya dugaan tindak Pidana. Yang pertama apakah itu ada tindak pidana atau tidak, kan begitu," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/1).
Selain itu, Ali mengatakan, pegawai LPSK yang melaporkan dugaan suap itu tak bia membuktikan adanya suap saat diperiksa penyidik KPK.
"Sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu. Sehingga sudah selesai ya begitu," ujar dia.
KPK sebelumnya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022) silam.
Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.
"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.
Ferdy Sambo Dilaporkan
Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ferdy dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.
"(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu usai melapor di Gedung KPK, Senin (15/8/2022).
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, anggotanya tidak menerima dua amplop coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Hasto, pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, pihak LPSK berkoordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Setelah pertemuan tersebut, petugas LPSK tiba-tiba disodori dua amlop besar berwarna coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan Ferdy Sambo Langsung dikembalikan," tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saya dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Hasto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan diduga amplop tersebut dari orang suruhan Ferdy Sambo. Sebab kala itu petugas LPSK masih berada di Kantor Propam Polri tempat Ferdy Sambo bekerja.
"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.
(mdk/gil)