Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo
Said dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tangerang. Dia dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Meski pelapor menolak mentah-mentah narasi yang disampaikan Said, tetap sebaliknya lulusan IPB juga punya bukti ada dukungan Apdesi terhadap proses pembebasan lahan untuk kepentingan pengembang PSN di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
- Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
- Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
- Polisikan Said Didu, Apdesi Kabupaten Tangerang: Semua Narasi Dilontarkan Hoaks & Hasutan
- Pemakaman Polisi yang Tewas Dibakar Istrinya yang Juga Polisi Diiringi Isak Tangis Keluarga
"Di Kronjo dan itu sangat jelas tertulis kantor pembebasan lahan PT Kukuh Mandiri Lestari didukung oleh Apdesi. Sangat clear," ujar Said Didu, Rabu (20/11).
Ketua tim hukum Said Didu, Gufroni mengaku bukti dukungan Apdesi terhadap proses pembebasan lahan kawasan PSN di wilayah Kronjo itu terpampang jelas dan nyata. Bukti tersebut, kata Gufroni ditengarai menjadi kecemasan H Maskota HJS terhadap konten-kontes media sosial yang diunggah Said Didu tentang perkembangan PSN PIK 2.
“Kami buktikan juga ada foto, ada sebuah kantor pemasaran yang disitu didukung oleh Apdesi. Ketua Apdesi adalah maskota sehingga dia merasa terganggu dengan hal-hal yang dilakukan Pak Said Didu, jadi kalau dia tidak terlibat sama sekali tidak benar, karena Apdesi menjadi bagian dari pembebasan lahan untuk PSN PIK 2, sehingga sangat tidak beralasan kasus ini dipaksakan naik dalam penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Said Didu mengaku heran dengan laporan Maskota HJS. Sebab saat menyampaikan narasi yang berkatan proyek PSN PIK 2, Said Didu sama sekali tak menyeret nama yang bersangkutan. Tetapi, dia malah dilaporkan telah melakukan tindak pidana ITE, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
“Dari dua video yang dituduhkan kepada kami, saya sangat heran, karena saya tidak menyebutkan nama, kok ada yang tersinggug,” ujar Said Didu.
Said Didu berharap para penegak hukum dapat bekerja profesional dan berpihak kepada rakyat kecil. Dia juga menegaskan jika konten media sosial yang dijadikan objek bukti laporan polisi oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang adalah fakta yang mesti diungkapkan.
“Saya berharap ini awal perjuangan menegakkan keadilan dan kebenaran PSN PIK2. Saya berharap pihak-pihak yang melakukan penggusuran secara paksa tolonglah perhatikan rakyat. Karena ini adalah fakta bahwa kalau kita menyuarakan kebenaran ternyata kita menghadapi tantangan yang berat. Tetapi saya berharap aparat penegak hukum makin profesional dan saya yakin mereka juga memihak kepada rakyat,” jelasnya.