Miris, Siswi SMA Ini Dua Kali Dihamili Ayah Kandung dan Dianiaya Ibu
Dalam hitungan jam, ibu rumah tangga itu ditangkap polisi di rumahnya bersamaan dengan penangkapan terhadap suaminya EM karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitu dialami seorang siswi SMA berinisial DS (17) setelah dihamili ayah kandungnya sendiri, EM (43) hingga melahirkan dan kini anak berusia dua tahun.
DS kembali mengandung anak kedua dengan usia kandungan tujuh bulan, lagi-lagi akibat perbuatan bejat ayahnya. Korban juga mengalami kekerasan fisik karena dianiaya ibu kandungnya, GS (36) karena enggan disuruh menggugurkan kandungannya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa saja jenis kecerdasan yang dimiliki anak? Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan? Belakangan ini marak kasus kekerasan yang dilakukan pengasuh pada anak-anak.
Lantaran mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, korban akhirnya melapor ke polisi, Senin (14/12). Dalam hitungan jam, ibu rumah tangga itu ditangkap polisi di rumahnya bersamaan dengan penangkapan terhadap suaminya EM karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Penganiayaan itu bermula saat tersangka GS baru mengetahui korban kembali hamil untuk kedua kali dengan usai kandungan cukup tua, yakni tujuh bulan. Tersangka pun menanyakan siapa yang menghamili korban.
Korban tak berani membongkar karena ada ayahnya ketika itu. Korban takut dengan ancaman pembunuhan oleh ayahnya jika memberitahu orang yang menghamilinya.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, korban mengalami banyak luka memar akibat dianiaya tersangka GS atau ibu kandungnya. Hal itu membuat korban melapor ke kantor polisi.
"Tersangka GS menganiaya korban, luka memar di sekujur tubuh. GS juga sudah kami tangkap siang tadi bersama suaminya," ungkap Ikang, Senin (14/12).
Atas perbuatannya, tersangka GS dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
"Suami istri itu masih diperiksa oleh penyidik, sejauh ini mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial EM (43) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17). Ironisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan yang kini bayinya berusia dua tahun.
Persetubuhan pertama terjadi pada 2018 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam membunuh korban. Perbuatan itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia dua tahun.
Beberapa bulan setelah lahiran, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Hingga akhirnya korban kini hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik mendapat laporan hari ini. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di mapolres.
"Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan korban," ungkap Ikang.
Pada hamil kedua ini, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan janinnya keguguran. Tersangka juga kerap mengurut perut korban dengan tujuan yang sama.
"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegasnya.
Baca juga:
Warga Musi Rawas Larikan dan Perkosa Siswi SMP
Modus Hipnoterapi, Guru Atlet Ditangkap Usai Mencabuli 2 Murid di Hotel
Ayah Tega Cabuli Anak Tiri saat Rumah Sepi
Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Remaja di Bontang Diciduk Polisi
Dalih Bisa Usir Makhluk Halus, Duda di Semarang Tega Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Gabung Komunitas Punk, Kakak Beradik di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur