Miris, Tiga ABG Perkosa Anak di Bawah Umur
Miris, Tiga ABG Perkosa Anak di Bawah Umur. Ketiganya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali yang dilakukan di tempat berbeda. Perbuatan itu, salah satunya dilakukan di area Bendungan Lahor Karangkates Kabupaten Malang.
Tiga anak baru gede (ABG) melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya yang juga masih di bawah umur. Dua dari tiga orang pelaku pemerkosaan di Kabupaten Malang, Jawa Timur juga masih di bawah umur.
"Ketiga tersangka ditangkap setelah korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Sumberpucung, " kata AKP Ainun Djariyah, Kasubag Humas Polres Malang, Sabtu (20/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Dua pelaku berasal dari kampung yang sama, FB (16) dan YP (16) di bawah umur, sementara MY (19) berasal dari kampung berbeda. Mereka saat ini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Ketiganya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali yang dilakukan di tempat berbeda. Perbuatan itu, salah satunya dilakukan di area Bendungan Lahor Karangkates Kabupaten Malang.
"Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dua TKP," katanya.
Pelaku beserta barang-bukti di antaranya handphone yang digunakan sebagai sarana dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Baca juga:
Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri Hingga Hamil di Garut Diberi Pendampingan Psikologis
Cabuli Siswi SMA, Dua Pemuda di Tangsel Dibekuk Polisi
Polisi Akan Panggil Orang Tua Remaja Depresi Yang Diperkosa
Penculik dan Pencabul Bocah SD di Pekanbaru Ditembak Polisi
Dicabuli Sejak Kelas 6 SD, Anak di Garut Dihamili Ayah Tiri
Pemerkosa Anak yang Dibebaskan Hakim PN Cibinong Dihukum 11 Tahun oleh MA