Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang: Asmara Transaksional Berujung Maut
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan terbungkus kasur berinisial N di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan terbungkus kasur berinisial N di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang. Hasil olah TKP, pembunuhan berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui aplikasi media sosial MiChat.
Keduanya sepakat bertemu di rumah kontrakan pelaku kawasan Cikupa. Lokasinya tak jauh dari lokasi penemuan mayat korban di Jalan Balai Desa Lama.
- Mayat Terbungkus Gulungan Kasur di Tangerang Sudah Membusuk sebelum Dibuang Pelaku
- Polisi: Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur dan Pelaku Kenalan Lewat Medsos, Janjian Bertemu di TKP
- Mayat Dalam Gulungan Kasur di Tangerang Teridentifikasi, Perempuan Warga Cikupa
- Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Dalam Karung di Kebun Jagung Lampung
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko mentatakan pembunuhan terhadap N dilatari rasa kesal pelaku atas perkataan korban. Kekesalan itu karena tidak sesuainya kesepakatan antara korban dan pelaku sebelum pertemuan (transaksi).
"Asmara transaksional, jadi tidak sepakat diharganya. (Hubungan intim) Sudah. Selain itu ada kata-kata yang menyinggung, kata-kata yang mengarah ke pelaku," ujar Kapolres.
Tersangka HH yang tersulut emosi mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga tewas. "Dicekik sama dibekap sama bantal," ujar Joko.
Pelaku Terancam 15 Tahun
Meski begitu, Joko belum dapat menjelaskan secara detil luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya itu, HH terancam tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.