MK Gelar Sidang Putusan 33 Sengketa Pilkada
Sesi pertama terdapat 14 perkara digelar pukul 09.00 WIB, sesi kedua delapan perkara digelar pukul 13.00 WIB, dan sesi ketiga 11 pekara digelar pukul 16.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketetapan dan putusan sengketa hasil Pilkada serentak pada Senin (15/2). Ada 33 gugatan perkara hasil Pilkada serentak 2020 digelar secara 3 sesi dalam sidang virtual hari ini.
"Pagi ini sidang pengucapan ketetapan dan putusan untuk beberapa perkara. Untuk sesi pertama pagi ini ada 14," kata ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembukaan sidang putusan PHP Pilkada, di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
Sesi pertama terdapat 14 perkara digelar pukul 09.00 WIB, sesi kedua delapan perkara digelar pukul 13.00 WIB, dan sesi ketiga 11 pekara digelar pukul 16.00 WIB.
Sidang putusan perdana menyidangkan PHP Bupati Bengkulu Selatan dengan nomor perkara nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara tersebut diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Budiman-Helmi Paman.
"Untuk perkara nomor 45. Tadi sudah dikonfirmasi tentang kehadiran dari para pihak dan ternyata menurut laporan kepaniteraan hadir semua kecuali pemohon. Baik jadi konfirmasi tadi dianggap untuk identifikasi untuk para pihak," kata Anwar Usman.
Panitera MK Muhidin sebelumnya mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel.
"Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini," kata Muhidin dalam wawancara dengan Media MK di Gedung MK, Jumat (12/2).
RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.
Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
"Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” kata Muhidin.
Sidang Pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. “Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.
Baca juga:
Jika Orient Riwu Tetap Dilantik, Indonesia Kehilangan Wibawa di Mata Internasional
KPUD Sabu Raijua Digugat ke PTUN Kupang Terkait Penetapan Orient Riwu Kore
PDIP NTT Pasrah Soal Status Bupati Terpilih Sabu Raijua
Gerindra NTT: Secara Administratif Tak Ada Salah dengan Dokumen Orient Riwu Kore
KPU Digugat di PTUN Kupang Tuntut Pembatalan Pelantikan Orient