MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS
MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
- KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon
- Irman Gusman Serahkan Surat Pengakuan sebagai Eks Napi, PSU DPD di Sumbar Memenuhi Syarat
- Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar
- Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya akan mengikuti rapat bersama KPU RI di Jakarta, Rabu (12/6). Rapat akan membasa mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan serta logistik.
"Bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah rapat koordinasi pasca-putusan MK bersama KPU RI," tuturnya dihubungi merdeka.com, Selasa, (11/6).
Dia mengatakan, PSU akan dilaksanakan di 17.569 TPS di Sumatera Barat.
"Sejauh ini KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam permohonannya, Irman meminta MK agar namanya masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, nama Irman dicoret KPU sebagai calon peserta Pemilu, karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta, Senin (10/6).
KPU Diberi Waktu 45 Hari
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara. KPU diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menindaklanjuti putusan.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.