MK: Kesadaran hak konstitusi di Indonesia meningkat
Hal itu bisa dilihat dari meningkatnya jumlah permohonan judicial review.
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik (MKRI) I Gede Dewa Palguna menilai, Indonesia mengalami kemajuan atas hak dasar konstitusi.
Hal itu bisa dilihat dari meningkatnya jumlah permohonan judicial review (peninjauan kembali) yang diajukan kepada MK setiap bulan. Sebelumnya, hanya 1 atau 2 gugatan yang masuk setiap bulan, namun saat ini sudah mencapai 14 gugatan.
"Saya mendapat kesempatan menjadi hakim konstitusi yang pertama, dulu sedikit. Tapi sekarang bisa 14 kasus lebih tiap bulan yang diajukan ke MK. Bisa lihat hampir tidak ada waktu kosong di MK. Itu salah satu bentuk kesadaran warga negara tentang hak konstitusi mereka," kata Palguna di Convention Center, Nusa Dua, Bali, kemarin.
Meningkatnya kesadaran masyarakat, kata Palguna, sangat terlihat dalam argumen gugatan. Hampir setiap keputusan MK juga menjadi bahan diskusi berbagai kalangan.
"Contohnya saja terkait calon tunggal di daerah, MK memberikan putusan dan kemudian banyak orang berdiskusi (tentang putusan)," terangnya.
Selain itu, meningkatnya peminat studi hukum tata negara di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta menjadi salah satu tolak ukur bahwa Indonesia mengalami perubahan signifikan terkait hak dasar konstitusi. Kepada masyarakat, Palguna berharap daya kritis semakin ditingkatkan atas keputusan-keputusan MK.
"Tetaplah kritis pada kami (MK). Walaupun itu pahit buat kami, tapi kami mengharapkan itu untuk mengontrol kinerja," ujar Palguna.