MK: Masih abstrak, gugatan Perppu harus diperbaiki
Penggugat belum memuat detail tentang status hukum hingga kerugian konstitusionalnya menguji Perppu MK itu.
Dalam uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 atau Perppu MK, ada tiga pemohon dari lima pemohon yang dijadwalkan hadir di Mahkamah Konstitusi hari ini Selasa (12/11). Ketiga Pemohon itu adalah Safararuddin, Habiburokhman, Mumhammad Asrun.
Sidang yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva , dengan hakim panel Muhammad Alim dan Arief Hidayat meminta kepada pemohon untuk memperjelas perbaikan permohonan. Permohonan mereka dianggap masih terlalu abstrak, belum memuat detail tentang status hukum hingga kerugian konstitusionalnya menguji Perppu MK itu.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
"Kami sampaikan sistematikanya harus diperbaiki, status hukum itu harus dipisah, dan kerugian konstitusional ringkas," ujar Hamdan dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (12/11).
Salah satu Pemohon, Muhammad Asrun menjawab kalau uji materiil yang diajukan, karena Perppu MK dianggap menghilangkan independensi peradilan. Asrun menilai Perppu yang dikeluarkan presiden itu akan mengintervensi lembaga peradilan.
"Kami para advokat mengharapkan independensi peradilan terjaga. Kalau tidak terpelihara, suatu saat kita berhadapan dengan pemerintah pasti ada tekanan dan intervensi. Hilang independensi peradilan itu yg merusak, maka itu hakim bisa ditekan. Ini sejarah tentang peradilan," ujar Asrun dalam pandangannya di persidangan.
Setelah memberikan arahan dan masukan oleh hakim. Hakim meminta agar para Pemohon segera memperbaiki pendahuluan permohonan yang sudah diajukan dalam pendaftaran uji materi sebelumnya.
"Untuk uji materiil dan formil harus dijelaskan secara rinci. Kalau formil itu bertentangannya di mana. Baru nanti dijelaskan materiilnya bertentangan dalam pasal Perppu di mana," kata Hamdan.
(mdk/tyo)