MK minta Komisioner KPU Kabupaten/Kota berisikan 5 orang
MK minta Komisioner KPU Kabupaten/Kota berisikan 5 orang. Keputusan ini usai mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 Ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang'.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten atau Kota harus diisi oleh 5 orang. Keputusan ini usai mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 Ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang'.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam persidangan, di Jakarta, Senin (23/7).
Dia menuturkan, frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang', tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 5. Dengan hal ini, maka jumlah komisioner KPU Kabupaten atau Kota harus berjumlah 5 orang.
"bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima orang)'," jelas Hakim Anwar.
Selain itu, Majelis Hakim menolak Pasal lainnya di antaranya; Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b, dalam Undang-undang Pemilu.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur Hakim Anwar.
Majelis hakim MK mempertimbangkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, 2009, dan 2014, anggota atau komisioner KPU Kabupaten/kota yang berjumlah lima, Pemilu dilaksanakan dengan baik dan tidak terkendala oleh masalah tak memadainya jumlah anggota.
"Bagaimanapun, mengurangi jumlah penyelenggara, terutama di Kabupaten/Kota, potensial untuk menimbulkan kerentanan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil. Bahkan bila dikaitkan dengan bertambahnya beban penyelenggara Pemilu khususnya," jelas Hakim MK Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah juga berpandangan, irasional jika mengurangi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, dengan alasan mengikis anggaran pemilu serentak.
"Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota di beberapa Kabupaten dan Kota menjadi berjumlah 3 orang, di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelanggaran pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak tahun 2019, adalah irasional," pungkas Suhartoyo.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fatal jika MK bolehkan presiden dan wapres menjabat 3 periode
MK tegaskan pengurus partai politik tak boleh jadi anggota DPD
MK tolak gugatan anggota Ahmadiyah soal pasal penodaan agama
Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi
Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Eks Wakil Ketua MK sebut masa jabatan presiden & wapres di UU Pemilu tak multitafsir
Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politik