MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
- Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim
- Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae
- Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
- Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00 WIB," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ucap Fajar.
Hingga Rabu sore MK telah menerima 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.
"Jadi 21 ini nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu," imbuh Fajar.
Fajar mengatakan bahwa amicus curiae terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 merupakan fenomena menarik, karena hal serupa tidak terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya.
"Kenapa menarik? Karena di PHPU pilpres sebelumnya enggak ada amicus curiae seperti ini," ucapnya.
Terkait dengan relevansi amicus curiae yang diserahkan dengan perkara PHPU pilpres yang tengah bergulir, dia menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.
"Jadi, penilaian hukum sepenuhnya terhadap amicus curiae itu kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya," pungkasnya. Dikutip dari Antara.