MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Minerba, Ada 3 Hakim Dissenting Opinion
Adapun alasan penolakan terhadap permohonan uji formil tersebut, karena hakim mahkamah berpandangan keputusan menolak permohonan itu karena MK menganggap jika permohonan itu tidak punya alasan kuat menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pemohonan 7 pemohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilayangkan sejumlah pihak dengan nomor 60/PUU-XVIII/2020.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10).
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.
-
Di mana acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta berlangsung? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
Adapun alasan penolakan terhadap permohonan uji formil tersebut, karena hakim mahkamah berpandangan keputusan menolak permohonan itu karena MK menganggap jika permohonan itu tidak punya alasan kuat menurut hukum.
Pasalnya, hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan sebagaimana permohonan dari dalil pemohon, apabila telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.
"Menimbang bahwa dengan telah ditegaskannya pendirian Mahkamah bahwa pembentukan UU 3/2020 telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Sehingga hakim mahkamah, memutuskan menolak, permohonan yang diajukan oleh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori; anggota DPD Tamsil Linrung; lalu Hamdan Zoelva yang mewakili Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara; Budi Santoso; Ilham Rifki Nurfajar; dan M Andrean Sarifudin.
Kendati demikian dari sembilan hakim mahkamah yang memutuskan terkait uji materi UU Minerba tersebut, terdapat tiga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinions). Mereka adalah hakim anggota Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra.
Baca juga:
Aksi Tolak Revisi UU Minerba di Jakarta
Walhi dan Jatam Kaltim Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK
Realisasi Investasi Sektor Minerba Baru Rp1,38 Triliun dari Target Rp5,9 Triliun
Presiden PKS Kritik UU Cipta Kerja, Dinilai Legitimasi Pembangunan Merusak Lingkungan
ESDM Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Minerba
ESDM Incar Investasi Sektor Minerba USD 5,9 Triliun di 2021