MK tolak sengketa pilkada Gresik walau cuma telat daftar 7 menit
Ketua MK: Permohonan pemohon melewati batas waktu.
Mahkamah Konstitusi menolak melanjutkan penyelesaian sengketa Pemilu Bupati Gresik yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie. Majelis hakim memutuskan tak meneruskan sidang sengketa lantaran Husnul-Rubaie telat mendaftarkan permohonan.
Meskipun cuma terlambat 7 menit, Ketua MK Arief Hidayat tak mau menerima permohonan penyelesaian sengketa. "Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Pertimbangannya, permohonan sengketa pilkada harus diajukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak KPUD mengumumkan hasil pemilu. KPUD Gresik diketahui mengumumkan hasil pilkada pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan aturan, batas waktu pengajuan sengketa pilkada Gresik jatuh pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Namun, pasangan Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie selaku pemohon justru mendaftarkan gugat sekitar pukul 16.37 WIB.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh beralasan, KPUD Gresik terlambat memberikan hasil keputusan rekapitulasi. "Ada kesengajaan, pengumuman pada tanggal 16 Desember tapi surat putusan dikirim 17 Desember," jelas dia usai sidang.
Kendati demikian, dia mengatakan masa pendaftaran gugatan dimulai pada 17-20 Desember karena hasil keputusan diserahkan pada 17 Desember. Maka pihaknya mendaftarkan gugatan pada 19 Desember.
"Tapi, untungnya kliennya kita sadar bahwa kesalahan bukan di kita, tapi dari sana (KPUD)," jelas dia.
Sengketa pilkada Gresik yang digugurkan MK lantaran telat didaftarkan juga dialami pemohon untuk sengketa pilkada Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, Solok, Tanah Datar, Pasaman Tomohon, Gowa, Kepulauan Selayar.
Mahkamah Konstitusi, memutus 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya hari ini. Semuanya merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu.
(mdk/noe)