Modus Bertamu Tengah Malam, 3 Pemburu di Sumut Merampok dan Memperkosa Petani
Petani di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban perampokan. Sang istri diperkora para pelaku. Tindakan keji itu dilakukan pemburu yang singgah ke gubuk mereka.
Petani di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban perampokan. Sang istri diperkora para pelaku. Tindakan keji itu dilakukan pemburu yang singgah ke gubuk mereka.
Tiga pelaku diringkus tim dari Polsek Padang Bolak dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Dua di antaranya ditembak.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, memaparkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni CR alias Harahap (18), warga Desa Simbolon, Dolok, Paluta; RH alias Tanjung (27) warga Desa Sijungkang, Angkola Timur, Tapsel; dan AMT (26) warga, Desa Sialaman Julu, Sipirok, Tapsel.
Ketiga tersangka merampok S (26) dan istrinya PS (20). Peristiwa itu terjadi di gubuk korban yang ada di kebun karet Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat S dan PS tidur, tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu. Suara pria mengaku bermarga Harahap terdengar dari luar.
S lalu mengingat Harahap itu adalah pemburu babi yang sepekan lalu datang ke rumahnya membicarakan kegiatan berburu. Dia pun membuka pintu gubuknya.
"Saat dibuka, rupanya Harahap tidak sendiri. Dia datang bersama Tanjung dan AMT. Selaku tamu, korban pun sempat menyuguhi ketiganya makanan ringan. Sesudah itu, ketiga pelaku bersama korban dan istrinya lanjut mengobrol hingga pukul 01.30 WIB," kata Roman, Senin (12/10).
Setelah berbincang, ketiga tamu berdiri dan pamit. S dan istrinya pun ikut berdiri. Tiba-tiba CR menodongkan sepucuk senjata api rakitan ke S. RH juga menodongkan pisau ke leher PS. Pasangan suami istri itu diperintahkan untuk diam. Sementara AMT turut mengikat tangan dan kaki S menggunakan tali plastik. CR menyumpal mulut pria itu dengan kain.
Ketiga pelaku kemudian mengambil barang berharga milik pasangan S dan SP. "Tak berhenti di situ, Harahap kemudian memerkosa istri S. Setelah selesai, perbuatan keji itu dilanjutkan Tanjung," papar Roman.
Setelah melakukan perbuatan itu, ketiga pelaku membawa kabur barang berharga milik S dan PS, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX berikut helm dan STNKB, 2 telepon seluler, serta sebuah tas sandang wanita berisi uang tunai Rp600 ribu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Petugas menyelidi laporan itu. CR ditangkap di Pargarutan, Angkola Timur, Tapsel, pada Senin (5/10). "Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas karena mencoba melawan petugas," tegas Roman.
Penangkapan CR dikembangkan. Jumat (9/10), petugas menangkap RH di rumahnya. Pria yang juga berprofesi sebagai petani itu juga ditembak karena mencoba melawan.
Tak berhenti, petugas memburu tersangka lainnya. Mereka berhasil menangkap AMT (26) di kediamannya.
Dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti, seperti barang curian, pakaian yang dikenakan, serta senjata api rakitan dan pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan itu.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke (1) serta (2) dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Roman.
(mdk/cob)