Modus Cabut Berkas, Polisi Gadungan di Jembrana Ditangkap
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/2) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita, di Hotel Segara Mandala, Jalan Udayana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.
Seorang pria bernama I Putu Adi Guna (46) alias Pak Adi asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap kepolisian Polres Jembarana, karena mengaku anggota polri dan melakukan penipuan pencabutan perkara pada korban. Dalihnya, tersangka ialah upaya damai dengan pencabutan berkas laporan di Korps Bhayangkara Jalan Pahlawan Kabupaten Jembrana.
"Modus operandi, tersangka mengaku sebagai anggota polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembarana, Rabu (3/3).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/2) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita, di Hotel Segara Mandala, Jalan Udayana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.
Saat itu, korban bernama Moch Arifin yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur, ditagih utang oleh tersangka karena korban memiliki utang piutang dengan seorang berinisial HT. Karena, HT meminta Pak Adi atau tersangka membantu untuk menagih utang. Namun, tanpa sepengetahuan HT tersangka mengatakan kepada korban bahwa permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Jembrana, sehingga ada biaya pencabutan berkas perkara sejumlah Rp 10 juta.
Selanjutnya, karena korban percaya bahwa tersangka adalah sebagai anggota Polri dan tidak ingin diproses hukum, maka korban bersedia membayar pencabutan berkas perkara, namun pada saat itu hanya disanggupi sejumlah uang Rp 3 juta.
Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wita, istri siri korban yang bernama Rizki Maharani mengambil uang sejumlah Rp 3 juta, lalu diserahkan kepada tersangka dan sisanya akan dicicil.
Namun, setelah itu tersangka menghubungi korban melalui pesan whatsapp untuk meminta sisa uang pencabutan berkas dan ada bukti percakapan terlampir. Kemudian, pada tanggal 27 Februari 2021 korban datang lagi ke Jembrana bertemu dengan tersangka, sekira pukul 12.00 Wita di Hotel Segara Mandala, Kel. Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
"Korban menyerahkan tambahan uang pencabutan berkas perkara sejumlah Rp. 2.500.000 dan diterima langsung oleh tersangka," imbuhnya.
Namun, setelah itu korban melakukan konfirmasi ke Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk mengecek apakah benar ada anggota Polri yang bernama I Putu Adi Guna alias Pak Adi dan ternyata tidak ada. Sehingga, korban merasa tertipu dan membuat laporan dan korban mengalami kerugian Rp 5.500.000.
"Berdasarkan laporan itu, selanjutnya Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan tidak berselanglama dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone merk Samsung type SM-A107f/ds warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi warna silver dan uang sejumlah Rp 2.500.000.
Selain itu, tersangka diketahui seorang resedivis, pada tahun 2004 melakukan tindak pidana illegal loging di Kabupaten Jembrana dan divonis kasasi pada tahun 2009 dengan pidana selama 6 bulan penjara, sehingga pada tahun 2013 dilaksanakan sidang PTDH atau dipecat dari anggota Polri.
Kemudian, pada tahun 2010 sebelum di PTDH tersangka melakukan tindak pidana pencurian, divonis pidana selama 1,5 bulan. Dan pada tahun 2019 tersangka melakukan tindak pidana penipuan, divonis pidana selama 1 tahun.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana paling lama 4 tahun," ujar AKP Yogie.
Baca juga:
Mau Tilang Anggota TNI, Polisi Gadungan Malah Bernasib Apes, Lihat Kondisinya Kini
Remaja di Bandung Jadi Polisi Gadungan, Ditangkap Setelah Coba Menilang Anggota TNI
Peras Wisatawan di Bangka Tengah, 2 Polisi Gadungan Ditangkap
Demi Nikahi Wanita, Pria Ini Mengaku Polisi Berpangkat Kombes
Beli Seragam di Pasar Senen, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil
Polisi Gadungan Rampas Handphone Milik Warga di Bali