Modus Jaga Keluarga, Eks Napi Bebas Asimilasi Bawa Kabur 2 Ponsel Pasien
Situasi sepi karena sudah larut malam, dimanfaatkan pelaku menjalankan aksinya. Dia berkeliling di kamar-kamar pasien untuk mencari mangsa.
Mantan narapidana bebas dari program asimilasi Covid-19 di Sumatera Selatan yang kembali berbuat kejahatan tercatat sudah sebanyak tiga orang. Pelaku ketiga nekat masuk ke ruang perawatan pasien di rumah sakit dan mengambil ponsel.
Pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Tersebut, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara. Kejahatannya dilakukan dengan modus menjaga keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Kamis (9/4).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Situasi sepi karena sudah larut malam, dimanfaatkan pelaku menjalankan aksinya. Dia berkeliling di kamar-kamar pasien untuk mencari mangsa.
Di salah satu kamar perawatan, pelaku melihat dua unit ponsel milik pasien bernama Kisti (23) yang sedang terlelap tidur. Pelaku pun masuk dan dengan cepat mencurinya lalu pulang ke rumah.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, sebagai awal penyelidikan, penyidik meminta pihak rumah sakit untuk membuka CCTV di sekitar TKP. Di situ terlihat jelas pelaku beraksi sehingga dilakukan penangkapan.
"Dalam hitungan jam tersangka kami ringkus. Tersangka mengakui dia pelakunya," ungkap Alex, Senin (13/4).
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti dua unit ponsel milik korban dan sepeda motor milik tersangka. Dia kembali mendekam di sel tahanan polisi meski baru tiga hari menghirup udara bebas karena masuk dalam napi bebas asimilasi Covid-19.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian, ancamannya bisa tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Ribuan Masker dan APD Dicuri dari Gudang Dinkes Kalimantan Tengah
Baru Bebas Asimilasi Covid-19, Napi Kasus Pencurian Gasak Handphone di Rumah Sakit
Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri HP Didor Polisi
Sehari Bebas Karena Program Asimilasi Corona, Rudi Ditangkap Maling Rumah Tetangga
Kantor Jasa Pengiriman Barang di Jakarta Utara Dibobol Maling
Dua Pencuri Bermodus Ganjal ATM di Tangerang Dibekuk Polisi