Modus minta dibuatkan teh, pemilik Yayasan perkosa siswi SMP
Pelaku mengancam korban jika melaporkan aksi kotor yang dilakukannya.
Sebagai pemilik Yayasan Islam Almaisah di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Syafarudin seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak-anak didiknya. Selain itu, dia harus bisa melindungi pelajar yang sedang mengenyam pendidikan di yayasannya tersebut. Namun, apa yang dia lakukan malah sebaliknya. Syafarudin, tega memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di yayasan miliknya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro Sik mengatakan, perbuatan Syafarudin terhadap JW (15) terjadi pada bulan Desember 2015 lalu. Namun baru ketahuan pada pertengahan Januari 2016.
"Saat itu, korban (JW) dipanggil oleh pelaku Syafarudin untuk datang ke kantor sekolah. Kemudian pelaku meminta korban untuk membuatkan teh," ujar Subiantoro, di Riau, Jumat (22).
Saat menyuguhi teh tersebut ke meja, Syafrudin mendekati korban, memegang leher korban, mencium kening serta pipi korban. Pelaku kemudian membuka celana korban dan membaringkannya di lantai kantor sekolah.
Dalam kondisi napsu setan yang memenuhi pikirannya, Syafarudin memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski sempat memberontak, namun korban kalah tenaga hingga akhirnya pelaku merenggut kegadisan korban yang selama ini dijaga orangtuanya.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku bermaksud mencium korban namun ditolak oleh korban dan mendorongnya kemudian memakai pakaian kembali sambil berkata kepada pelaku 'Saya mau pulang'," ujar Subiantoro meniru ucapan korban.
Khawatir ketahuan orang lain, pelaku mengancam korban jika melaporkan aksi kotor yang dilakukannya. Karena takut, korban pun memilih bungkam setelah sampai di rumah.
Berhari-hari memendam perasaan sakit hati dan tertekan batin, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu NS (43) Senin (18/1). Keesokan harinya, korban ditemani ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
"Atas laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko langsung merespon dan melakukan pencarian terhadap pelaku," katanya.
Tak butuh waktu yang banyak, hari itu juga polisi berhasil menangkap pelaku di yayasan yang dia pimpin tersebut. Subiantoro menambahkan, saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolsek Bangko.
"Sedangkan korban masih dalam pendampingan unit PPA, dan terhadap korban telah kita mintakan Visum Et Revertum ke rumah sakit, guna untuk penyidikan lanjut kasus ini," pungkas Subiantoro.
Baca juga:
Johan perkosa sepupu istrinya, korban disuruh minum vitamin 3 kali
Pimpinan ISIS sebut budak wanita wajib diperkosa minimal 10 militan
Norwegia wajibkan pengungsi ikut kelas membahas pemerkosaan
Modus ajak jalan-jalan, mahasiswa perkosa siswi SMA di indekos
Usai dicekoki ciu, ABG digilir pacar dan tiga temannya
Bocah laki-laki tiga tahun diperkosa di penampungan pencari suaka
Meski korban perkosaan, Kepsek tetap anggap RM jadi aib di sekolah
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus penculikan dan pemerkosaan siswa SMP tersebut? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15). Sementara empat pelaku lagi masih buron.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.