Modus penangkaran, nenek 60 tahun di Jember ekspor burung langka
Diduga menjalankan bisnis ekspor-impor hewan langka, LDK, nenek berusia 60 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Dari penangkapan warga Jember ini, polisi mendapati 443 ekor burung berbagai jenis.
Diduga menjalankan bisnis ekspor-impor hewan langka, LDK, nenek berusia 60 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Dari penangkapan warga Jember ini, polisi mendapati 443 ekor burung berbagai jenis.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari ratusan ekor burung yang diamankan pihaknya itu, terdiri dari 212 ekor Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Bayan anakan, 6 Nuri Merah, 6 Garuda Victoria, 11 ekor Kakatua, dan sejumlah jenis burung dilindungi lainnya.
-
Kenapa hewan liar yang dipelihara bisa menyebabkan luka? Sebagian besar hewan liar seharusnya tidak dijadikan hewan peliharaan. Hewan seperti primata, harimau atau singa, dan beberapa jenis reptil bisa menyebabkan luka bagi orang yang memeliharanya.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
-
Bagaimana hewan liar bisa dipisahkan dari induknya untuk jadi peliharaan? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan.
-
Dimana hewan liar yang dipelihara seringkali diambil dari habitat aslinya? Menangkap satu spesies hewan liar dari habitatnya juga mempengaruhi seluruh ekosistem asli, berisiko menyebabkan ketidakseimbangan antara predator, mangsa, dan hubungan simbiotik.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
Modus bisnis jual-beli burung milik tersangka ini dengan melakukan penangkaran burung dilindungi atas nama CV Bintang Terang di Dusun Krajan, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
"Izinnya (CV Bintang Terang) mati Tahun 2015, tapi kegiatan penangkaran burung dilindungi ini tetap berlangsung," terang Luki yang turun langsung ke TKP didampingi jajaran Polres Jember, Selasa (9/10).
Bahkan, kata jenderal polisi bintang dua ini, diduga, burung-burung dilindungi ini dijual sampai ke luar negeri. "Tapi kita masih mendalami kasus ini. Kami juga masih memilah-milah mana yang hasil penangkaran dan yang titipan."
Selebihnya, pihak Polda Jawa Timur akan bekerjasama dengan Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pendalaman. "Kami tertibkan bersama BKSDA. Tidak menutup kemungkinan masih ada di tempat lain," ucapnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (A) dan (E) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca juga:
Myanmar musnahkan ratusan gading gajah ilegal
Bongkar penjualan hewan langka, Polda Metro amankan 9 orang tersangka
Polda Metro Jaya bongkar kasus perdagangan satwa dilindungi
Jual Kukang dan Lutung di Facebook, seorang petani masuk bui
Polisi gagalkan penjualan 4 kucing langka
Warga asal Jember ditangkap saat jual 38 burung kakatua di Riau