Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Kini wanita tersebut harus kembali berurusan dengan Kepolisian lagi, setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan sebuah proyek oleh Wali Kota Jakarta Timur.
- Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
- Modal Awal Cuma Rp40 Ribu, Wanita Ini Sukses Bisnis Camilan Singkong dan Raup Cuap Ratusan Juta
- Kesaksian Istri Pembunuh Wanita dalam Koper: Kaget Tiba-Tiba Suami Rajin Salat
- Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak
"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur, di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan westafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Ade mengatakan FD membujuk rayu korban agar ikut dalam proyek Wali Kota Jaktim itu dengan cara memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Sementara itu proyek tersebut dikatakan Ade memang benar, hanya saja sudah dimenangkan oleh pihak tender lain.
"Bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesunguhnya sudah diambil keterangan juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," beber Ade.
Korban yang sudah kepalang terlanjur percaya akhirnya mengamini bujuk rayu FD mau bekerja sama dalam proyek Walkot tersebut, dan telah menggelontorkan uang hingga miliaran rupiah yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP perumahan galaksi, bekasi selatan, itu kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digubakan untuk membayar utang pribadi tersangka," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Dari kasuus ini, sudah ada lima laporan yang masuk ke sejumlah kantor polisi wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya wanita tersebut dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.