Moeldoko Soal Rencana Aksi Kawal Putusan MK: Jangan Ganggu Aktivitas Masyarakat
Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) beserta sejumlah organisasi berencana menggelar aksi pada Jumat 28 Juni. Aksi ini bertujuan mengawal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) beserta sejumlah organisasi berencana menggelar aksi pada Jumat 28 Juni. Aksi ini bertujuan mengawal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai aksi tersebut tidak perlu dilakukan. Mantan Panglima TNI ini lantas mempertanyakan apa tuntutan pihak terkait dalam aksi mengawal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Medang dipindahkan? Ayahnya adalah pemimpin Kerajaan Medang (Mataram Kuno) yang memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Ya jangan lah, mau apalagi? Masyarakat ingin damai lah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Dia meminta PA 212, GNPF dan sejumlah organisasi itu tidak menggelar aksi di depan MK. Selain mengganggu aktivitas warga DKI Jakarta, aksi mengawal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dianggap tidak akan mempengaruhi ketetapan MK.
"Jangan mengganggu aktivitas masyarakat. Toh proses hukum sudah jalan, tinggal menunggu," ujarnya.
"Ditekan apapun MK kan enggak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," imbuhnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada 24 Mei lalu. Mereka menolak ketetapan KPU yang menyatakan bahwa Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih suara tertinggi di Pilpres tahun ini.
Ketetapan KPU tersebut berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. MK sendiri telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU-Presiden) sejak tanggal 14 sampai 21 Juni 2019.
Seusai menggelar sidang PHPU-Presiden, MK langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Keputusan hakim MK atas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan disampaikan Jumat besok.
Baca juga:
Tingkatkan Pengamanan Jelang Putusan di MK, Polri Minta Warga Tak Gelar Aksi
Berharap Tak Ada Pengerahan Massa, BPN Tak Bisa Larang Pendukung Datang ke MK
Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Ini Alasannya
RPH Digelar Tertutup, 9 Hakim MK Godok Hasil Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini
Semua Dalil Kubu Prabowo Terbantahkan, Kubu Jokowi Yakin MK Tolak Gugatan