Momen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto
SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian
Momen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
- Luapan Tangis & Emosi Keluarga Saat Pelaku Reka Ulang Pembunuhan Sadis Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban
- FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
- Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
- Momen Pak Bhabin Cegat Ajudan Kapolri, Nanya Isi Tas saat Dibuka Isinya Bikin Heran
Perasaan tersebut dia utarakan saat menanggapi Panji yang telah selesai memberikan kesaksian.
"Ini agak sedikit pakai perasaan saja. Panji, lihat sini saya Syahrul Yasin Limpo, saya bapakmu," ujar SYL.
SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan.
Pasalnya, menurut SYL, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan.
"Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?" tanya SYL.
Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan, sehingga dirinya tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.
"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ungkap Panji.
Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi SYL. "Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.