Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok
Pelaku dan korban telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.
Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.
Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap motif Argiyan Arbirama (20) alias AA membunuh mahasiswi cantik KRA (20) di Depok, Jawa Barat.
Rovan mengatakan, motif Argiyan membunuh karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak.
"Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban," kata Rovan, Selasa (23/1).
Rovan menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih bergerak atau masih bernapas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.
"Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah," kata Rovan, dilansir dari Antara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, pelaku juga berstatus buronan di Polres Depok.
"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, "
katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
merdeka.com
Laporan pertama yaitu korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan kedua korban berinisial NH (23) yang dilaporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.
Wira menjelaskan para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama yaitu melalui aplikasi chat Line.
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucapnya.
Pelaku dan Korban Kenal 4 Bulan Lalu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.
"Awal Kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial namun belum pernah bertemu," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
Wira menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ngechat korban mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya," katanya.
Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah lalu menguncinya.
"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban," katanya.
Korban berontak sambil teriak-teriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas.
"Lalu membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban," katanya.
Wira menambahkan, setelah selesai memperkosa, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal.
Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.
Ibu pelaku mengecek rumahnya dan menemukan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," katanya.
Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.