Muhammadiyah Sebut Praktik Seperti Pasar Muamalah Banyak di Negeri ini
Buya Anwar mengatakan, transaksi tersebut bisa mirip dengan transaksi menggunakan Rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan dan semacamnya. Intinya adalah dirham tersebut dibeli dengan Rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan.
Ketua PP Muhammadiyah yang mengurusi ekonomi Anwar Abbas mengajak semua pihak agar bijak dalam menyimpulkan kasus Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dirham.
Buya Anwar mengatakan, transaksi tersebut bisa mirip dengan transaksi menggunakan Rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan dan semacamnya. Intinya adalah dirham tersebut dibeli dengan Rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Kapan Pasar Takjil Rawamangun ramai dikunjungi? Pasar takjil Rawamangun, sudah mulai ramai dikunjungi sejak pukul 15:00 WIB sampai pukul 19:00 WIB.
-
Kenapa Pasar Puhpelem ramai? Para pedagang dan pembelinya tak hanya berasal dari Wonogiri, namun juga dari kabupaten di dekatnya yaitu Ponorogo dan Magetan.
-
Kapan Pasar Pakelan ramai? Pasar itu sendiri hanya ada dua kali setiap lima hari, yaitu setiap hari pasaran wage dan legi. Pasar itu biasanya ramai jam 6-7 pagi.
-
Kapan penjualan di Pasar Tanah Abang ramai? Para penjual khususnya pakaian muslim bisa meraup omzet sampai puluhan juta perhari selama bulan Ramadan
"Karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang Rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," kata Buya Anwar, dikutip dari Antara, Jumat (5/2).
Anwar mengatakan, penggunaan dirham dalam Pasar Muamalah di Depok tersebut sejatinya tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau alat barternya adalah menggunakan Rupiah.
"Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah," katanya.
Anwar mengajak masyarakat Indonesia tetap menggunakan mata uang Rupiah untuk bertransaksi demi menguatkan ekonomi dan nilai tukar valuta dalam negeri.
"Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar, maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang Rupiah itu sendiri," kata dia.
Dia mengatakan, menggunakan Rupiah dalam transaksi akan menjaga stabilitas nilai tukar valuta dalam negeri. Masyarakat Indonesia sebisa mungkin agar menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing.
Dengan begitu, kata dia, nilai mata uang dalam negeri stabil, yaitu jumlah mata Rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai jumlah barang dan jasa yang ada.
Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat atau lapak Pasar Muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat atas nama Zaim Saidi. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Selasa (2/2) kemarin malam.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan adanya video yang viral di media sosial soal adanya transaksi jual-beli yang tidak menggunakan uang rupiah.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari Kamis, 28 Januari 2021. Hal tersebut terkait dengan video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual-beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
"Menindaklanjuti hal itu, penyidik Dit Tipid Eksus pada 2 Febuari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS yang berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual-beli dan perdagangan di Pasar Muamalah tersebut," sambungnya.
Ramadhan menjelaskan, Pasar Muamalah ini hanya buka setiap Minggu saja dan hanya dua minggu sekali. Untuk waktunya sendiri pun hanya mulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib, yang didakan di lapak milik Zaim.
"Keberadaan Pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu jam 10.00 Wib sampai 12.00 Wib," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pasar yang dibuatnya ini pun memilik aturan tersendiri yakni menggunakan sistem seperti pada zaman nabi yaitu menggunakan Dirham dan Dinar dalam melakukan transaksi jual-beli.
"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10-15, kemudian barang yang dijual adalah sembako, makanan dan pakaian. Kemudian tersangka ZS menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai dengan harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," ungkapnya.
"Kemudian enam, Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. Saat ini nilai tukar Dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan Dirham setara dengan nilai Rp 73.500," sambungnya.
Dinar dan Dirham yang disediakannya itu, disebutnya, pesan dari PT Aneka Tambang (Antam), Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon serta Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT. Antam.
"Selain itu, Dirham perak diperoleh dari pengerajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT. Antam," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan keuntungan yang didapat oleh Zaim selama mendirikan Pasar Muamalah yang sudah hampir tujuh tahun ini. Ramadhan belum bisa menjelaskan, karena penyidik masih mendalami kasus itu.
"Karena ini jual-beli atau perdagangan sudah sejak lama, tentunya akan diperhitungkan. Dilihat jual beli yang dilakukan. Tetapi ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka. Jadi dia angka jual belinya sekian itu tidak akan memengaruhi penetapan sebagai tersangka," tegasnya.
"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.
Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.
(mdk/rnd)